MATARAM, SIAR POST – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dua truk bermuatan kayu yang diduga ilegal dari kawasan Tambora terus berjalan. Penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan lintas instansi.
Sekretaris DLHK NTB, Samsyiah Samad, S.Hut., M.Si., saat diwawancarai di Mataram, Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa tim yang terlibat terdiri dari Tim Lacabalak sebanyak tujuh orang, tiga penyidik dari Gakkum LHK NTB, unsur KPH Wilayah IV dan KPH Wilayah VI, serta Kodim Sumbawa.
Tim Lacabalak adalah tim khusus yang dibentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap praktik pembalakan liar (illegal logging) serta pelanggaran kehutanan lainnya.
“Tim Lacabalak tujuh orang, penyidik Gakkum LHK tiga orang, dari KPH Wilayah IV dan VI, serta Kodim Sumbawa saat ini melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penangkapan dua truk kayu yang diduga ilegal dari Tambora,” ujar Samsyiah.
Dua truk tersebut sebelumnya diamankan oleh Kodim 1607/Sumbawa di wilayah Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu dini hari (7/2/2026).
Saat ini, kendaraan masih dititipkan di Makodim Sumbawa untuk pengamanan, namun secara administrasi telah dilimpahkan ke KPH Wilayah IV dan selanjutnya ke DLHK NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
“Secara administrasi sudah dilimpahkan ke KPH Wilayah IV dan diteruskan ke DLHK NTB untuk penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Pasi Intel Kodim Sumbawa, Kapten inf Lalu Muhidin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut dua truk diamankan sekitar pukul 02.00 Wita dan langsung dibawa ke Makodim sebagai langkah pengamanan awal sebelum diserahkan kepada instansi teknis kehutanan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPH Wilayah IV, Dedi Purwanto, mengatakan pihaknya telah menerima serah terima dua truk kayu dari Kodim Sumbawa.
Namun, karena lokasi dugaan asal kayu berada di wilayah kerja KPH VI dan terkait lintas wilayah, penanganan lanjutan diserahkan ke DLHK NTB.
“Kita sudah menerima serah terima dari Kodim. Rencana akan dikirim ke dinas untuk tindak lanjut. Karena ini sebenarnya berada di wilayah VI, jadi dinas yang akan menanganinya,” jelas Dedi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kodim Sumbawa menggagalkan dugaan penyelundupan puluhan meter kubik kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Gunung Tambora, tepatnya di RTK 53, salah satu zona rawan illegal logging di Kabupaten Dompu.
Kayu diduga diangkut menggunakan tiga truk bak terbuka yang ditutup terpal, dengan indikasi pengiriman keluar daerah bahkan lintas pulau.














