Pola pengangkutan tertutup serta distribusi antarwilayah memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir dalam praktik pembalakan liar tersebut.
Kepala BKPH Region VI DLHK NTB, Faruk, S.Hut., MM.Innov., sebelumnya menilai langkah cepat Kodim sebagai bentuk sinergi strategis dalam memutus mata rantai kejahatan kehutanan.
“Operasi ini menunjukkan praktik illegal logging di Tambora harus dilawan secara serius. Kami siap membuka seluruh data perizinan dan riwayat pengelolaan kayu untuk membantu aparat penegak hukum,” tegas Faruk.
Kini, kasus dugaan illegal logging di Tambora itu memasuki tahap koordinasi lintas instansi. Publik menunggu transparansi proses hukum serta ketegasan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan Tambora.
REDAKSI | SIAR POST














