Surat Edaran Bupati KLU Selama Ramadhan, Dari Pembatasan Usaha Kuliner, Penginapan Hingga Aturan Volume Musik

Lombok Utara,SIARPOST — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/70/KLU/2026, berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dibatasi, bahkan dilarang.

Surat edaran yang ditetapkan di Tanjung pada 12 Februari 2026 ini ditujukan kepada seluruh unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, penyedia jasa, hingga tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.

Intinya, pemerintah meminta semua pihak aktif menciptakan suasana aman, tertib, dan saling menghormati selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Penggunaan petasan, mercon, dan kembang api berdaya ledak dilarang total karena dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu ibadah. Balap liar serta penggunaan knalpot bising juga menjadi sasaran penertiban.

Selain itu, tempat hiburan, karaoke, dan usaha sejenis tidak diperkenankan memutar musik dengan volume tinggi; hanya musik pengantar makan dengan volume sedang yang diperbolehkan.

Bagi pelaku usaha kuliner, pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional selama Ramadhan, yakni larangan menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 hingga 16.00 WITA.

Pengecualian diberikan di kawasan penunjang pariwisata, namun hanya untuk melayani tamu asing non-muslim dengan pengaturan area yang lebih tertutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang berpuasa.

Aspek moral dan ketertiban sosial juga mendapat perhatian. Pemilik hotel, penginapan, kos-kosan, dan bangunan sejenis dilarang menyediakan atau membiarkan tempatnya digunakan untuk perbuatan asusila, serta diminta aktif melakukan pengawasan internal.

Kasatpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat administratif. “Mekanismenya, kami akan melakukan patroli siang dan malam setiap hari, dimulai sejak hari pertama puasa. Pendekatan yang kami kedepankan adalah humanis, dengan mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan ibadah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, Satpol PP akan melakukan penertiban secara terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penindakan tetap kami lakukan dengan berkoordinasi bersama kepolisian, TNI, dan OPD teknis lainnya,” tegas Totok.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap suasana Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi, tanpa gangguan yang dapat merusak kekhusyukan ibadah maupun kenyamanan masyarakat.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *