Lombok Barat, SIAR POST | Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam mengelola alur informasi publik menuai kritik tajam. Program bertajuk “Jumat Wartawan” yang digagas Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama Dinas Kominfotik Lobar dianggap menciptakan polarisasi dan kotak-kotak di kalangan insan pers.
Meski pemerintah daerah mengklaim telah memberikan akses informasi penuh bagi publik, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses. Program “Jumat Wartawan” yang seharusnya menjadi wadah pemaparan program strategis daerah, ditengarai hanya bisa diakses oleh media-media tertentu yang dianggap “akomodatif”.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lombok Barat, Idrus Jalmonadi, angkat bicara mengenai situasi ini. Ia menilai langkah pemda yang memilah-milah media berdasarkan kedekatan politik adalah langkah mundur bagi demokrasi di Lombok Barat.
”Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap insan pers secara halus. Jika kebijakan memilah media ini terus dimainkan, maka ini bisa mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap kebebasan pers,” tegas Idrus, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa peran media adalah sebagai kontrol sosial. Adanya label “media pemerintah” versus “media luar garis” atau oposisi pasca Pilkada dinilai sebagai pemicu kegaduhan yang justru diciptakan oleh pemerintah itu sendiri.
Dirinya mendesak pemda hentikan polarisasi media berdasarkan pilihan politik masa lalu. Serta meminta Bupati LAZ dan Dinas Kominfotik membuka akses program “Jumat Wartawan” bagi seluruh jurnalis yang bertugas di wilayah Lobar tanpa terkecuali.
Idrus juga menuntut pemda Lobar untuk menyiapkan data program strategis sebagai konsumsi publik yang bisa diakses oleh semua pintu media, bukan hanya media yang dianggap aman.
SMSI Lombok Barat juga mendesak Bupati LAZ segera mengumpulkan seluruh pimpinan media dan jurnalis di Lombok Barat guna menjalin rekonsiliasi.
”Jangan pemerintah sendiri yang membuat gaduh. Segera clear-kan situasi ini. Rangkul semua media, karena pada dasarnya fungsi media adalah membantu pemerintah menyampaikan informasi pembangunan kepada rakyat, selama informasi itu memang menjadi konsumsi publik,” tutup Idrus. (Tim)














