MK Tegaskan Sengketa Pers Lewat Dewan Pers, Nyoman Sariana: Kepastian Hukum untuk Wartawan

MATARAM, SIAR POST – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan perlindungan terhadap kebebasan pers.Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau Dede, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“MK sudah memperjelas, sengketa pers tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers,” ujar Nyoman, Jumat (27/2/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga yang menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Mekanisme ini dinilai sebagai bagian dari sistem hukum pers yang bersifat khusus atau lex specialis.

Nyoman menilai, selama ini masih ada kecenderungan penggunaan instrumen hukum pidana terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme pers. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu independensi media.

“Perlindungan ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Tanggung jawab tetap ada. Namun prosesnya harus sesuai prosedur yang telah diatur undang-undang,” tegasnya.

Ia berharap putusan MK ini dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan seluruh pihak dalam menangani sengketa pemberitaan.

Menurutnya, pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.Dengan putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ruang kebebasan pers dinilai semakin kuat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan agar dapat bekerja profesional tanpa rasa takut dikriminalisasi.

*RRed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *