Polda NTB Sita 2,5 Kg Sabu dan Uang Rp 3 Miliar dalam 2 Bulan, Selamatkan 12 Ribu Anak Muda dari Narkotika

MATARAM, SIAR POST – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika, dengan mengungkapkan sebanyak 157 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap zat adiktif dalam periode Januari hingga Februari 2026.

Penyitaan yang dilakukan meliputi 2.540,632 gram (sekitar 2,5 kg) sabu, uang hasil tindak pidana sebesar Rp 3.068.864.000, serta berbagai jenis narkoba lainnya, yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 12 ribu anak muda dari jeratan bahaya narkotika.

Pengungkapan kasus dan penyerahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers yang diadakan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satres Narkoba jajaran Polres dan Polresta se-Provinsi NTB pada Kamis (26/2/2026).

Acara yang dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait ini juga menjadi bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, FSA.Ko M.Si, dalam sambutannya menekankan bahwa narkotika bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga ancaman serius terhadap struktur sosial masyarakat dan ketahanan nasional.

“Seperti yang kita ketahui bersama, narkotika memiliki daya rusak yang luar biasa, merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, menghancurkan generasi masa depan, dan jika tidak ditangani dengan serius, akan mengganggu stabilitas dan kemajuan daerah bahkan negara,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan yang diraih tidak terlepas dari kerja sama erat antara seluruh unit kepolisian di NTB dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan.

“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama dalam perjuangan kita melawan narkotika. Tanpa dukungan semua pihak, upaya pemberantasan tidak akan mencapai hasil yang optimal,” tambahnya.

Kapolda juga memberikan apresiasi tertinggi kepada seluruh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satres Narkoba di seluruh Polres serta Polresta jajaran, termasuk pihak-pihak yang telah bekerja sama dalam setiap tahapan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

“Kinerja yang luar biasa ini menunjukkan bahwa kita memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat adiktif ini,” ucapnya.

Selain itu, Kapolda menjelaskan bahwa pemusnahan sebagian barang bukti yang dilakukan merupakan bentuk nyata dari transparansi dalam pengelolaan bukti hukum.

“Kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap langkah penegakan hukum yang kami lakukan berjalan sesuai aturan, tanpa ada celah penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti yang disita. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk peringatan bagi mereka yang masih berniat melakukan aktivitas terkait narkotika,” jelasnya.

Rincian Kasus dan Barang Bukti yang Disita

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K. memberikan rincian detail mengenai hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir. Menurutnya, total tersangka yang diamankan sebanyak 280 orang, yang terdiri dari 209 orang pria dan 31 orang wanita dengan latar belakang dan profesi yang beragam.

“Selain sabu sebanyak 2.540 gram atau sekitar 2,5 kg, kami juga berhasil menyita ganja sebanyak 53 gram, ekstasi 85 butir, tramadol 3.562 butir, dan masrum 50 gram,” ujar Kombes Roman.

Tak hanya barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga berhasil menyita uang tunai hasil dari transaksi ilegal sebesar Rp 3.068.864.000. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai barang bukti yang disita, termasuk perkiraan nilai pasar dari zat narkotika yang diamankan, mencapai angka Rp 3.864.198.000.

“Perhitungan bahwa upaya ini menyelamatkan sekitar 12 ribu jiwa anak muda bukan tanpa dasar. Berdasarkan data dan analisis kami, setiap gram sabu yang beredar di masyarakat dapat merusak puluhan bahkan ratusan orang, terutama kalangan muda yang menjadi target utama pelaku peredaran,” jelasnya.

Pemusnahan Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Kombes Roman menjelaskan bahwa barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers terdiri dari dua kategori: yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan dan yang masih dalam proses hukum.

“Untuk barang bukti yang telah mendapatkan penetapan, kami akan segera melakukan pemusnahan. Adapun rincian barang bukti yang akan dimusnahkan adalah sabu sekitar 1.584,866 gram (1,5 kg), ganja 82,50 gram, ekstasi 62 butir, dan tramadol 158 butir,” katanya.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk mencegah kembali peredaran zat berbahaya tersebut ke masyarakat.

Mengenai tuntutan hukum yang akan diberikan kepada para tersangka, Kombes Roman mengungkapkan bahwa mereka diduga telah melanggar beberapa pasal penting dalam peraturan perundang-undangan.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 130 ayat 1, serta Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, beberapa kasus juga terkait dengan Pasal 609 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka mencakup berbagai bentuk pelanggaran, seperti menanam, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika; menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika; serta melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, baik secara individu maupun organisasi.

Selain itu, beberapa tersangka juga diduga telah melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, menitipkan, menukar, mengalirkan, menyetorkan, membawa, atau mengubah bentuk uang atau aset yang diketahui berasal dari tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *