“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan sanksi hukum yang berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda mulai dari Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Polda NTB mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi NTB untuk terus bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Perjuangan melawan narkotika bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama kita semua. Mari kita jadikan NTB sebagai provinsi yang bebas dari bahaya narkotika, untuk kebaikan dan masa depan generasi kita,” pungkas Kapolda Edy Murbowo.
Pihak kepolisian juga membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika melalui kanal yang telah disediakan, dengan menjamin kerahasiaan bagi sumber informasi yang membantu dalam upaya pemberantasan narkotika.
