Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, NR Tegaskan Minta Marga Harun Diproses Sesuai Aturan

Marga Harun Anggota DPRD NTB tersandung kasus KDRT. (Dok. Istimewa)

Mataram, NTB (SIAR POST) – Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD NTB, Marga Harun, terus bergulir di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Kehormatan DPRD NTB.

Pelapor yang juga istri Marga Harun, berinisial NR, telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Kehormatan pada Selasa (10/3/2026). Dalam keterangannya, NR menegaskan bahwa ia hanya meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saat dihubungi usai menghadiri klarifikasi, NR menjelaskan bahwa agenda yang berlangsung di BK DPRD NTB lebih difokuskan pada verifikasi dokumen serta pendalaman pokok laporan yang ia ajukan.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” ujar NR.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini masih tahap awal. BK DPRD NTB, kata dia, masih akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk mendalami pokok perkara setelah masa libur Lebaran.

“Agenda tadi hanya verifikasi berkas. Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan terkait pokok perkaranya. Marga juga nanti akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” jelasnya.

Di sisi lain, NR juga mengungkapkan bahwa proses perceraian antara dirinya dan Marga Harun saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama dan telah memasuki tahap akhir.

Menurutnya, sidang putusan perceraian dijadwalkan akan digelar pada pertengahan Maret mendatang.

Sementara itu, laporan yang disampaikan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun.

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Didi Sumardin, sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pelapor merupakan tahapan awal dalam proses verifikasi laporan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan keterangan sebelum BK menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB. (Red)

Exit mobile version