Lombok Utara, SIAR POST — Sengketa lahan yang semula tampak sebagai konflik biasa antara pemilik dan penggarap, kini berkembang menjadi perkara serius yang menyeret dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades).
Di atas lahan seluas 125 hektar yang telah bersertifikat sah atas nama Hj. Baiq Farihin Wariyati, justru muncul puluhan penggarap yang mengklaim hak berdasarkan surat garap dan gadai yang diduga diterbitkan oleh Kades setempat. Rabu, 15/04/2026.
Kuasa hukum pemilik lahan Eva Lestari mengungkapkan, situasi di lapangan menunjukkan pola yang tidak wajar. Para penggarap mengaku berani menempati dan mengelola lahan karena mendapatkan “restu” dari Kades, bahkan sebagian menyatakan akan meninggalkan lahan hanya jika ada perintah langsung dari kepala desa tersebut.
“Padahal ini jelas-jelas sudah bersertifikat atas nama klien kami. Tapi di lapangan, justru ada banyak pihak yang merasa punya hak karena memegang surat dari Kades,” ujar kuasa hukum saat diwawancarai.
Tak hanya itu, muncul dugaan praktik transaksi di balik penguasaan lahan. Para penggarap disebut membayar sejumlah uang kepada pihak desa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah. Ada yang mengaku membayar Rp 5 juta untuk bisa menggarap, bahkan ada yang menyebut angka hingga Rp30 juta dalam skema sewa atau gadai.
Fakta lain yang menguatkan dugaan tersebut, kuasa hukum mengaku telah mengantongi berbagai bukti, termasuk surat pernyataan dari para penggarap yang mengakui status mereka hanya sebagai penggarap, bukan pemilik sah. Mereka juga menyebut dasar penguasaan lahan berasal dari surat yang diterbitkan oleh Kades.
Yang lebih mengejutkan, konflik ini berbalik arah setelah laporan diajukan. Dari 23 penggarap yang dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Desember 2025, justru berkembang menjadi 34 orang yang melaporkan balik pemilik lahan.
“Awalnya kami laporkan 23 orang sesuai temuan di lapangan. Tapi kemudian muncul 34 orang yang melapor balik klien kami. Ini menunjukkan ada pergerakan yang terorganisir,” ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti potensi persoalan administrasi pertanahan. Ia menemukan adanya indikasi penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sama, yang diduga bermula dari dokumen sporadik yang dikeluarkan pihak desa. Bahkan, tercatat sudah ada dua sertifikat terbit pada tahun 2020 dan 2023, sementara permohonan baru terus diajukan pada 2026.
Upaya pencegahan telah dilakukan dengan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara untuk menunda penerbitan sertifikat baru serta meminta pengukuran ulang. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi.
“Kami sudah serahkan semua data, mulai dari fotokopi sertifikat hingga denah. Tapi belum ada respon. Akhirnya kami gunakan jasa ukur mandiri,” jelasnya.
