Tiga SPBU Dilelang Rp8 Miliar, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan dan Eksekusi “Dipaksakan” di PN Mataram

Lombok utara SIARPOST— Proses eksekusi lahan yang melibatkan tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memicu kontroversi. Kuasa hukum pihak tergugat, Fuad Alhabsyi, SH., MH., secara terbuka mempertanyakan kejanggalan dalam proses lelang hingga pelaksanaan eksekusi yang dinilai sarat tekanan. Rabu, 15/04/2026.

Fuad mengungkap pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang akan dibuka di persidangan. Bukti tersebut, menurutnya, mengarah pada dugaan pelanggaran dalam proses pelelangan aset.

“Nilai lelang itu sudah diumumkan. Tapi apakah masuk akal tiga SPBU dilelang hanya sekitar Rp8 miliar? Dari mana logika perhitungannya?” tegasnya.

Ia menilai, proses lelang tersebut tidak menggunakan jasa penilai independen atau appraisal, yang seharusnya menjadi standar dalam menentukan nilai aset. Ketiadaan appraisal ini, kata Fuad, membuka ruang dugaan adanya relasi tidak wajar antara pihak bank dan pemenang lelang.

“Nilai objek justru ditentukan dari nilai utang, bukan dari nilai pasar terkini. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.

Tak hanya soal lelang, pelaksanaan eksekusi juga menjadi sorotan. Fuad menyebut proses di lapangan berlangsung secara agresif dan tidak mencerminkan prinsip humanis sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung.

“Eksekusi riil seharusnya dilakukan dengan santun dan humanis. Tapi yang terjadi justru represif dan dipaksakan,” katanya.

Pihaknya bahkan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan Ketua Pengadilan ke lembaga yang lebih tinggi terkait dugaan pelanggaran etik.

Fuad juga menyinggung sulitnya pihaknya bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan. Upaya audiensi disebut berulang kali terhalang oleh panitera.

“Kami ini pihak berperkara, berkepentingan langsung. Tapi tidak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.

Ia menilai, seharusnya pengadilan mendengar kedua belah pihak secara seimbang sebelum memutuskan eksekusi, demi menjaga objektivitas.

Di sisi lain, perlawanan hukum (verzet) yang diajukan pihaknya masih berjalan. Namun, eksekusi tetap dilakukan. Fuad menilai langkah ini mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Kami tidak meminta pembatalan, hanya penundaan sampai ada putusan. Tapi itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, surat edaran Mahkamah Agung membuka ruang penangguhan eksekusi jika terdapat kondisi krusial yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Exit mobile version