LOMBOK TENGAH, SIAR POST – Polemik konflik lahan yang terjadi di wilayah Praya Tengah akhirnya menemukan titik terang. Sebagian pihak yang terlibat dalam perkara ini telah mencapai kesepakatan damai yang ditandatangani di kantor Polres Lombok Tengah, Senin (1/6/2026).
Kuasa hukum Miase, Eka Jauhari, membenarkan bahwa laporan yang melibatkan Jamal dan istrinya dianggap telah selesai atau finish. Hal ini menyusul adanya perjanjian perdamaian antara pihak Jamal dengan kliennya, Amak Miase.
“Terkait masalah laporan Jamal, kami anggap sudah selesai karena Jamal bersama istrinya telah melakukan perdamaian dengan Amak Miase. Proses ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Bunjeruk, Kepala Desa Pengadang, beberapa tokoh masyarakat, serta Kadus yang bersangkutan,” ujar Eka Jauhari kepada awak media di Mapolres Lombok Tengah.
Meski konflik antar kedua belah pihak ini telah usai, Eka menegaskan bahwa proses hukum terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masih tetap berjalan. Penanganan kasus tersebut kini bergantung pada sikap para pelaku, mengingat posisi kliennya adalah sebagai pelapor.
“Terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, itu tergantung dari pihak pelaku itu sendiri karena kami sebagai pelapor meminta proses hukum disegerakan. Salah satu dari keempat tersangka tersebut diketahui telah melarikan diri,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, satu di antara para tersangka dikabarkan kabur hingga ke Jakarta. “Dari keempat tersangka, salah satunya kabur ke Jakarta. Informasi ini kami dapatkan dari BKD,” tambah Eka.
Di sisi lain, pihaknya menyatakan tetap membuka ruang dialog dan mediasi bagi pihak lain yang ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. “Kalau mau berdamai silahkan merapat, kami telah membuka ruang untuk mediasi,” ucapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik atas kejadian yang lalu, pihak klien juga menyanggupi untuk menanggung biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh pihak lawan.
“Kami bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan oleh klien kami dengan cara mengganti biaya rumah sakit yang telah dikeluarkan oleh Jamal beserta istrinya,” pungkas Eka Jauhari.
