Kasus Yang Sempat Viral,,, Selesaikan Sengketa Tanah, Pihak Miase dan Jamal Teken Perdamaian di Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, SIAR POST – Polemik sengketa lahan yang terjadi di Desa Pengadang akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak yang berselisih, yakni Jamal Suriani serta Miase dan Andre, telah mencapai kesepakatan damai. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung di kantor Polres Lombok Tengah, Senin (1/6/2026).

Kuasa hukum Miase dan Andre, Zarel Samudra SH, membenarkan hal tersebut usai proses penandatanganan. Menurutnya, perdamaian ini menjadi langkah awal untuk mengakhiri konflik yang selama ini berlangsung.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menandatangani surat perdamaian antara pihak Jamal Suriani dengan klien kami Miase dan Andre. Acara ini juga disaksikan langsung oleh Bapak Kepala Desa serta tim kuasa hukum dari masing-masing pihak,” ujar Zarel kepada awak media.

Dalam kesepakatan yang dicapai, kedua belah pihak diakui sama-sama memiliki kesalahan atau kekhilafan yang menjadi pemicu konflik. Dengan adanya perdamaian ini, diharapkan tidak ada lagi gesekan yang dapat memicu masalah baru di kemudian hari.

Namun, di tengah tercapainya perdamaian ini, pihak klien tetap menuntut proses hukum terhadap pihak lain yang juga terlibat. Zarel menegaskan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti status empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Mei 2026 lalu.

“Dengan perdamaian ini, kami merasa kedua belah pihak sama-sama mengakui tentang kehilafan yang telah terjadi. Namun untuk selanjutnya, kami meminta kepada pihak Polres Lombok Tengah untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

“Supaya tidak timbul lagi permasalahan yang baru dan kasus ini bisa segera selesai,” tambahnya.

Zarel juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Polres Lombok Tengah yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini hingga mencapai tahap perdamaian.

“Kami mengapresiasi terhadap kinerja Polres Lombok Tengah atas kerja keras yang luar biasa. Upaya untuk Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai memang kami lakukan saat ini supaya masalah tidak berkepanjangan,” ungkapnya.

Meski demikian, Zarel mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari tim hukum lawan terkait penawaran penyelesaian atau kompensasi yang mungkin diajukan.

“Namun sampai detik ini, kami masih menunggu dari tim pihak kuasa hukum sebelah untuk penawaran perdamaian dan sebagainya, sampai sekarang masih belum ada,” pungkas Zarel Samudra SH.

Exit mobile version