SUMBAWA BARAT, SIARPOST – Penanganan kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama H. Ir. Yandri Kinandra kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya manipulasi data identitas terlapor yang tercantum dalam dokumen penyelidikan kepolisian.
Kontroversi tersebut mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara data kependudukan resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat dengan data yang tercantum dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: LHP/10/III/2022/Reskrim.
Dalam data resmi Dukcapil, H. Ir. Yandri Kinandra tercatat lahir pada tahun 1969. Namun dalam dokumen LHP yang diterbitkan penyidik Unit PPA Polres Sumbawa Barat, tahun kelahirannya tercantum 1957.
Tidak hanya itu, informasi mengenai suku serta tempat dan tanggal lahir juga disebut berbeda dengan identitas resmi yang tercatat dalam dokumen kependudukan.
Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pengaburan identitas yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum.
Selisih usia hingga 12 tahun dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan diduga berkaitan dengan upaya menghindari tanggung jawab hukum terhadap kewajiban nafkah anak.
Dugaan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 481 K/AG/2010 tertanggal 10 Desember 2010 yang memerintahkan tergugat untuk membayar nafkah kedua anaknya minimal Rp3 juta per bulan dengan menyesuaikan fluktuasi nilai rupiah setiap tahun hingga anak mencapai usia dewasa atau 21 tahun.
Menurut pihak pelapor, hingga saat ini kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Hj. Inneke Susianti, SE, yang menjadi sumber dalam perkara ini menilai adanya ketidaksesuaian data antara NIK Dukcapil dan dokumen LHP kepolisian di Unit PPA Polres Sumbawa Barat patut mendapat perhatian serius.
Ia menduga terdapat indikasi perlindungan terhadap terlapor yang menyebabkan data dalam dokumen penyelidikan tidak sesuai dengan identitas resmi.
“Munculnya data tahun lahir 1957 dalam dokumen resmi kepolisian menimbulkan tanda tanya besar. Padahal data kependudukan resmi menunjukkan informasi yang berbeda. Kondisi ini perlu ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari salah satu media online.
Pihak pelapor kini mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
Mereka meminta seluruh proses penanganan kasus dibuka secara transparan demi memastikan tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan.
Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas. Bukan hanya menyangkut dugaan penelantaran anak, tetapi juga menyentuh aspek integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
