Lombok uUtara, SIARPOST – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah menuntaskan pencairan Gaji 13 Tahun 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total anggaran yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp16,7 miliar dan diterima oleh 3.819 pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Abdul Wahid,Kepada Siarpost mengatakan proses pembayaran Gaji 13 telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu.
“Seluruh pembayaran Gaji 13 untuk ASN dan P3K sudah terealisasi. Anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah telah disalurkan kepada seluruh penerima sesuai data dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Rabu 10/06/2026
Berdasarkan rekapitulasi BKAD, total anggaran bersih yang disalurkan mencapai Rp16.729.374.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10.812.622.600 diberikan kepada 2.244 penerima yang terdiri dari PNS serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara Rp5.916.751.400 disalurkan kepada 1.575 pegawai P3K.
Pencairan Gaji 13 ini tidak hanya menjadi pemenuhan hak pegawai, tetapi juga memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Dana yang diterima ribuan ASN dan P3K berpotensi meningkatkan daya beli, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menjadi perangkat daerah dengan alokasi Gaji 13 terbesar. Hal ini sejalan dengan jumlah pegawai yang mendominasi di instansi tersebut, yakni 1.084 PNS dan 990 P3K.
Untuk kelompok PNS di Dinas Pendidikan, anggaran yang dicairkan mencapai Rp5,35 miliar, sedangkan bagi P3K mencapai Rp3,87 miliar. Besarnya alokasi tersebut mencerminkan dominasi sektor pendidikan dalam struktur kepegawaian Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Data BKAD juga menunjukkan bahwa komponen terbesar dalam pembayaran Gaji 13 berasal dari gaji pokok. Pada kelompok PNS, total gaji kotor tercatat sebesar Rp11,27 miliar dengan komponen gaji pokok mencapai Rp8,53 miliar. Sedangkan pada kelompok P3K, total gaji kotor mencapai Rp6,02 miliar dengan gaji pokok sebesar Rp4,81 miliar.
Abdul Wahid menegaskan, seluruh proses pembayaran telah dilakukan sesuai regulasi pemerintah. Adapun potongan yang dikenakan hanya berupa Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan tuntasnya pencairan Gaji 13 ini, pemerintah daerah berharap hak pegawai dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memberikan kontribusi terhadap pergerakan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.(Niss)














