Lombok Utara,SIARPOST – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara yang baru mencapai sekitar 26 persen hingga awal Juni menjadi sorotan serius Komisi III DPRD Lombok Utara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kualitas pembangunan apabila tidak segera dibenahi.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST, mengatakan rendahnya serapan anggaran menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam proses eksekusi program pemerintah daerah. Padahal, berdasarkan evaluasi dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, percepatan realisasi anggaran telah menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, pola penyerapan anggaran yang selalu rendah di awal tahun kemudian dikebut pada penghujung tahun harus segera diakhiri karena berdampak pada efektivitas dan kualitas pembangunan.
“Kita sudah sepakat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya bahwa percepatan serapan anggaran harus dilakukan. Jangan sampai seperti tahun-tahun lalu, di awal landai, lalu baru digenjot di akhir tahun. Itu tidak memberikan efek positif terhadap kualitas pembangunan,” ujarnya Kamis 18/06/2026
Lanjut Indra, menilai capaian serapan anggaran sebesar 26 persen di awal Juni masih jauh dari target ideal. Memasuki triwulan kedua, realisasi anggaran seharusnya sudah mendekati 50 persen agar pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai rencana.
Dari hasil evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Komisi III menemukan dua persoalan utama yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran.
Persoalan pertama adalah masih berlangsungnya pergeseran anggaran hingga pertengahan tahun. Menurut Indra, pergeseran memang diperbolehkan untuk menyempurnakan postur anggaran, namun proses tersebut seharusnya selesai paling lambat pada Februari.
Ia menilai pergeseran anggaran yang masih berlangsung hingga Juni membuat perangkat daerah kesulitan mengeksekusi program yang telah direncanakan sejak awal tahun anggaran.
“Kami menyarankan agar pergeseran anggaran maksimal selesai pada Februari. Bagaimana mau mengeksekusi anggaran kalau masih terus terjadi pergeseran sampai bulan Juni,” tegasnya.
Persoalan kedua yang dinilai lebih mendesak adalah terbatasnya jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Minimnya aparatur yang bersedia menjadi PPK menyebabkan sejumlah kegiatan belum dapat diproses sesuai jadwal.
Indra mengungkapkan banyak aparatur yang enggan atau tidak berani memegang tanggung jawab sebagai PPK, sehingga proses pengadaan barang dan jasa ikut melambat.
Sebagai solusi, Komisi III mendorong kepala perangkat daerah agar berani mengambil peran sebagai Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa ketika ketersediaan PPK sangat terbatas.
“Kalau memang SDM PPK terbatas, aturan memperbolehkan Pengguna Anggaran, yaitu kepala dinas, menjalankan fungsi tersebut. Jangan sampai karena tidak ada yang berani menjadi PPK atau Pengguna Anggaran, realisasi anggaran menjadi minim,” katanya.
Komisi III berharap langkah-langkah tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah daerah agar serapan APBD dapat dipercepat pada semester kedua. Menurut Indra, percepatan realisasi anggaran bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tepat waktu dan dengan kualitas yang lebih baik.(Niss)














