7 PAUD di Sumbawa Dibekukan Sementara, Dikbud Ungkap Penyebabnya

SUMBAWA, SIAR POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa mengungkapkan sebanyak tujuh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat ini dibekukan sementara.

Kebijakan tersebut bukan disebabkan persoalan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), melainkan karena data sekolah tidak lagi tersinkronisasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Dinas Dikbud Sumbawa, Budi Sastrawan SIP MSi saat diwawancara, Rabu kemarin, menjelaskan pembekuan dilakukan setelah lembaga tidak mengirimkan data Dapodik selama tiga semester berturut-turut.

“Kalau tiga semester tidak sinkronisasi data, maka sementara kita bekukan. Setelah mereka siap mengirim data lagi akan kami ajukan kembali ke pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sekitar tujuh PAUD yang mengalami kendala administrasi.

Sebagian besar berada di wilayah terpencil, yakni dua PAUD di Kecamatan Utan, dua di Batu Lanteh, satu di Kecamatan Sumbawa, serta satu di Orong Telu.

Salah satunya juga mengalami penurunan jumlah peserta didik sehingga operasional sekolah tidak lagi sebanding dengan bantuan yang diterima.

Menurut Iman, kendala utama bukan karena kegiatan belajar berhenti, melainkan keterbatasan operator sekolah.

“Ada operator yang pindah tugas, ada juga yang meninggal dunia. Di daerah terpencil memang cukup sulit mencari penggantinya sehingga pengiriman data menjadi terlambat,” jelasnya.

Ia menerangkan jumlah PAUD di Kabupaten Sumbawa saat ini mencapai 621 lembaga yang telah memiliki izin operasional, terdiri atas PAUD formal dan nonformal.

Sebelumnya jumlah tersebut mencapai 628 lembaga, namun setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat terdapat tujuh lembaga yang statusnya dinonaktifkan sementara karena tidak memenuhi kewajiban sinkronisasi data.

Dikbud juga menegaskan tidak semua PAUD otomatis memperoleh Dana BOP.
Salah satu syarat utama penerima bantuan adalah lembaga harus aktif serta mengirimkan data Dapodik sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat.

“Kalau data dikirim melewati batas waktu, otomatis tidak masuk dalam penerima SK BOP. Jadi ada juga yang tidak mendapat bantuan karena kelalaian administrasi mereka sendiri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *