Lombok Utara SIARPOST – Dugaan penyalahgunaan tabungan siswa senilai lebih dari Rp300 juta menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara untuk mempertegas larangan sekolah mengelola tabungan milik siswa maupun wali murid.
Kepala Dikbudpora Lombok Utara, M. Najib, menegaskan bahwa larangan tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru. Sejak beberapa tahun lalu, dinas telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh satuan pendidikan menghimpun tabungan siswa, kecuali melalui bank atau lembaga keuangan resmi.
“Saat saya masih menjadi Sekretaris Dinas, surat edaran itu sudah kami keluarkan. Sekolah dilarang menarik atau mengelola tabungan siswa, kecuali melalui bank atau lembaga keuangan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Najib.
Menurutnya, kasus yang kini mencuat justru menjadi bukti bahwa kekhawatiran pemerintah selama ini bukan tanpa alasan. Meski surat edaran telah diterbitkan, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Yang kami khawatirkan akhirnya benar-benar terjadi. Dulu pernah ada kasus serupa dengan nilai di atas Rp100 juta, sekarang jumlahnya mencapai sekitar Rp300 juta. Ini tentu sangat besar,” katanya.
Najib menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pengelola tabungan dan tidak dapat dibebankan kepada institusi sekolah maupun Dinas Dikbudpora.
“Kalau kita jujur, ini adalah kelalaian personal. Tidak bisa membawa nama lembaga, karena dinas sudah melarang praktik pengelolaan tabungan di sekolah,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Dikbudpora tetap mengambil langkah dengan meminta Kepala UPTD setempat menjadi mediator antara masyarakat dan pihak yang bersangkutan. Dari proses mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan bahwa pengelola tabungan bersedia menyelesaikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan.
Dinas juga mendorong agar yang bersangkutan segera mencari solusi, termasuk menjual aset yang dimiliki maupun memanfaatkan penghasilan yang ada agar kewajiban kepada para penabung dapat dipenuhi sesuai kesepakatan.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Najib juga mengimbau masyarakat agar tidak melampiaskan kemarahan kepada sekolah, sebab aset pendidikan merupakan milik negara yang harus dijaga bersama.
“Jangan sampai sekolah menjadi sasaran kemarahan. Ini murni perbuatan personal dan yang bersangkutan juga sudah mengakuinya,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Dikbudpora memastikan mulai tahun ajaran baru seluruh sekolah di bawah naungannya tidak lagi diperbolehkan menerima ataupun mengelola tabungan siswa.
“Ke depan tidak boleh ada lagi satuan pendidikan yang menerima tabungan dari siswa atau wali murid. Kalau ingin menabung, arahkan ke bank atau lembaga keuangan resmi sehingga uang masyarakat lebih aman dan bisa diambil kapan saja,” tegas Najib.
Ia menjelaskan, sistem tabungan yang dikelola secara pribadi di sekolah memiliki risiko tinggi karena dana biasanya baru dikembalikan setelah satu tahun, sehingga membuka peluang penyalahgunaan oleh pengelola.
“Jeda waktu yang panjang itu sangat rentan. Sedikit demi sedikit uang bisa terpakai untuk kebutuhan lain hingga akhirnya jumlahnya membesar dan sulit dikembalikan. Karena itu, praktik seperti ini harus dihentikan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(Niss)














