APPMBGI Resmi Bentuk DPD I NTB, Siap Inventarisasi Masalah Pengelola Dapur MBG dan Advokasi Hak Mitra

Caption Foto:
Ketua Umum DPP APPMBGI, Abdul Rivai Ras, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD I APPMBGI NTB kepada Ketua DPD I NTB, H.M. Zaenuddin, di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Penyerahan disaksikan jajaran pengurus APPMBGI pusat dan daerah

JAKARTA, SIAR POST – Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) resmi memperkuat organisasinya di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD I NTB.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP APPMBGI, Laksamana Muda (Purn) Dr. Ir. Abdul Rivai Ras di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rivai Ras yang didampingi Koordinator Wilayah APPMBGI NTB-NTT, M. Fihiruddin, menetapkan H.M. Zaenuddin sebagai Ketua DPD I APPMBGI NTB dan R. Imam Prasetyo sebagai Sekretaris.

Turut menyaksikan penyerahan SK tersebut Wakil Ketua APPMBGI NTB Zainal Abidin, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan Eko Rahady, serta jajaran pengurus lainnya.

Usai menerima mandat, pengurus DPD I NTB diminta segera bergerak melakukan inventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi para mitra dan pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus memberikan pendampingan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat.

Dalam arahannya, Abdul Rivai Ras menegaskan APPMBGI mengambil posisi sebagai organisasi yang mendukung keberlangsungan Program MBG, namun tetap bersikap objektif terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

“Yang pasti kita ambil posisi, jangan frontal. BGN ada yang salah, pengelola juga ada yang salah. Kalau ada yang keliru, ya kita tertibkan,” tegasnya.

Menurutnya, tata kelola Program MBG saat ini masih menyisakan banyak persoalan yang diibaratkannya sebagai “benang kusut”. Salah satu yang disorot adalah mekanisme kerja sama yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.

Ia mencontohkan, dalam pengadaan barang dan jasa seharusnya terdapat kontrak yang jelas sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. Namun pada praktiknya, sejumlah pengelola hanya berbekal surat keputusan (SK).

“Kalau cuma SK saja, bagaimana menagihnya ketika terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Selain itu, Rivai juga menyoroti belum jelasnya standar pembangunan dapur MBG. Menurutnya, sistem pembayaran yang diterapkan saat ini belum memperhitungkan besarnya investasi yang dikeluarkan masing-masing pengelola.

“Pemilik dapur dengan investasi kecil dan yang mengeluarkan modal besar dibayar sama. Ini menjadi persoalan,” katanya.

Ia juga menilai perubahan mekanisme penggunaan yayasan dalam pelaksanaan program justru memunculkan persoalan baru. Bahkan, menurutnya, terdapat yayasan yang mengelola banyak dapur sekaligus sehingga menimbulkan kegaduhan di lapangan.

Tak hanya itu, Rivai mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli titik pembangunan dapur yang menyebabkan banyak investor mengalami kerugian.

“Investor jelas-jelas merugi. Kita sekarang sedang mencari jalan keluar atas persoalan yang begitu kompleks ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *