Ia mengatakan, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka disebut telah dipanggil dua kali sebagai saksi namun tidak pernah hadir.
Pada Mei 2026, penyidik menetapkan MYF sebagai tersangka dan tidak langsung melakukan penahanan, melainkan hanya mewajibkan yang bersangkutan menjalani wajib lapor.
“Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi wajib lapor maupun panggilan penyidik, sementara berkas perkara sudah tahap satu dan sedang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.
Brata menjelaskan, pada Sabtu lalu tersangka sempat diminta datang memberikan keterangan dan diizinkan keluar untuk mencari makan. Namun, setelah itu tersangka tidak kembali.
Karena khawatir tersangka tidak dapat dihadirkan saat berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa.
Mengenai tudingan pintu rumah didobrak, Brata mengatakan petugas terlebih dahulu memperkenalkan diri dan memberi salam beberapa kali, tetapi tidak mendapat respons dari dalam rumah.
“Petugas tidak langsung mendobrak seperti yang dinarasikan di media sosial. Kami sudah beberapa kali memberi salam dan memanggil, tetapi tidak ada jawaban sehingga pintu akhirnya dibuka secara paksa. Saat masuk, tersangka berada di dalam rumah dalam kondisi duduk dan lampu rumah masih padam. Selanjutnya tersangka langsung diamankan ke Polres,” jelasnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan konsekuensi hukum karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini kini masih bergulir.
Sementara pihak keluarga menilai penangkapan dilakukan secara berlebihan, kepolisian menegaskan seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan kebutuhan penyidikan. (RED)














