Selain meminta penghentian sementara penyaluran KIP Kuliah kepada kampus yang diduga bermasalah, LMND Mataram juga mendesak Komisi X DPR RI melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program di NTB.
Mereka meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh, membuka mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswa, melaksanakan audit berkala, serta memberikan sanksi tegas kepada perguruan tinggi yang terbukti melanggar aturan.
Irmansyah menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mendampingi mahasiswa yang merasa dirugikan.
Menurutnya, persoalan KIP Kuliah di NTB harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan agar program bantuan pendidikan tersebut benar-benar kembali pada tujuan utamanya, yakni membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan tinggi secara layak. (Red).














