Denpasar, SIAR POST – Tepat satu tahun sejak mencuatnya tuduhan dugaan intimidasi yang dilaporkan oleh Andre Sulla, wartawan Radar Bali, terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka, hingga Rabu (1/7/2026) penanganan perkara tersebut dinilai masih belum memberikan kepastian hukum.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum, baik di lingkungan Bidang Propam maupun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
CEO PT Elang Bali Group, Nyoman Sariana atau yang akrab disapa Dede, menyatakan bahwa berdasarkan apa yang ia alami dan ketahui secara langsung, tuduhan intimidasi terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut Dede, saat peristiwa berlangsung pada momentum Hari Bhayangkara 1 Juli 2025, justru Aipda Ni Luh Putu Eka hadir sebagai pihak yang berupaya meredam ketegangan antara dirinya dengan Andre Sulla. Ia menegaskan tidak pernah mengalami tindakan intimidasi dari Aipda Ni Luh Putu Eka.
Sebaliknya, ia menyebut persoalan yang terjadi saat itu berhasil diselesaikan secara damai berkat upaya mediasi yang dilakukan anggota Polri tersebut.
“Bagi saya, Aipda Ni Luh Putu Eka bersikap netral. Beliau datang untuk mendamaikan, bukan mengintimidasi. Setelah dimediasi, persoalan antara saya dan Andre selesai dan tidak ada lagi keributan,” ujar Dede.
Meski demikian, Dede menilai proses pemeriksaan yang dilakukan Unit 3 Paminal Bidpropam Polda Bali justru berujung pada sanksi terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka hingga dimutasi ke Polres Bangli. Ia mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut karena mengaku tidak pernah dimintai keterangan dalam sidang kode etik sebagai saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Menurut Dede, pemeriksaan semestinya dilakukan secara objektif dengan menghadirkan seluruh saksi yang mengetahui kejadian, bukan hanya berlandaskan keterangan sepihak. Ia menilai proses yang tidak menghadirkan dirinya sebagai saksi telah mengurangi kesempatan untuk mengungkap fakta secara utuh.
Dede juga mengaku memiliki rekaman yang menurutnya dapat memperjelas kronologi kejadian di kawasan Renon. Ia berharap penyidik maupun pimpinan baru di lingkungan Propam Polda Bali bersedia menelaah seluruh alat bukti secara menyeluruh sebelum menarik suatu kesimpulan.
Selain itu, Dede menyoroti penanganan laporan dugaan intimidasi yang disebut masih ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali namun hingga kini belum menghasilkan kepastian hukum. Menurutnya, apabila hasil penyidikan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana, maka penyidik seharusnya memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, jangan dipaksakan. Berikan kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku sehingga semua pihak memperoleh kejelasan,” tegas Dede.
Ia juga meminta agar proses pemeriksaan terhadap oknum penyidik Unit 3 Paminal dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dede turut menyampaikan pesan kepada insan pers di Bali agar menjaga solidaritas profesi. Menurutnya, wartawan senior memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing dan merangkul wartawan junior sehingga tercipta iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan saling menghormati.
“Saya berharap wartawan senior dapat menjadi pembimbing bagi wartawan muda, bukan merendahkan mereka. Dunia jurnalistik akan semakin kuat apabila dibangun dengan etika, solidaritas, dan profesionalisme,” ujarnya.
Dede yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Sorotan terhadap kinerja Bidpropam Polda Bali juga muncul bersamaan dengan rotasi besar-besaran pejabat Polri menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026, sejumlah pejabat utama Polda Bali dimutasi, termasuk Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi yang mendapat penugasan baru di Divisi Propam Polri dan digantikan oleh Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga.
Dede berharap pergantian kepemimpinan tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai perkara yang menurutnya masih menyisakan pertanyaan publik, termasuk penanganan kasus yang melibatkan Aipda Ni Luh Putu Eka.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Bidpropam Polda Bali maupun Ditreskrimsus Polda Bali terkait tanggapan atas pernyataan Dede maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (Red).














