Heboh! Dugaan Oknum DPRD Terseret Kasus Sabu di Bima, FPP-NTB Minta Penyidikan Transparan

Mataram, SIAR POST – Kasus dugaan peredaran narkotika seberat sekitar 535 gram sabu yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Bima terus menjadi perhatian publik.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat, Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perhatian publik mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial MT dalam perkara yang bermula dari pengungkapan pengiriman sabu dari Mataram menuju Desa Talabiu, Kabupaten Bima, pada 22 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir asal Pulau Lombok beserta barang bukti sekitar 535 gram sabu.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD disebut berkembang dari hasil pengembangan penyidikan.

Ketua FPP-NTB, Ahmad Husni, mengatakan organisasinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan informasi maupun alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan jabatan maupun status sosial,” ujar Ahmad Husni.

Ia menegaskan, FPP-NTB tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasinya tidak bermaksud menyatakan bahwa pihak yang disebut dalam informasi yang beredar telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Kami hanya berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya.

Menurut Ahmad Husni, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkotika akan semakin kuat apabila seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan terbuka terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kekuasaan. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima membantah adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bima dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026), ia menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan adanya keterlibatan anggota legislatif sebagaimana isu yang beredar.

“Tidak ada keterlibatan anggota DPRD mana pun. Murni masyarakat biasa yang pesan barang itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *