Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah memerintahkan penyisiran terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola institusi Polri, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Program MBG.
Dengan berkembangnya dua perkara besar tersebut, publik kini menunggu proses hukum yang transparan dan profesional dari masing-masing institusi.
Terlepas dari berbagai spekulasi yang berkembang, pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diputuskan melalui proses peradilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dihormati bagi semua pihak yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (Red).














