JAKARTA, SIAR POST | Pemeriksaan intensif yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akhirnya berujung pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Totok menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, disertai serangkaian penggeledahan sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA atau Febrie Adriansyah,” ujar Totok.
Menurutnya, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kasus tersebut disangkakan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting setelah sehari sebelumnya Febrie Adriansyah sempat muncul di hadapan publik untuk membantah berbagai isu yang mengaitkan dirinya dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara.














