BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan PBB Kota Mataram, Data Pajak Tak Akurat hingga Setoran Terlambat

Pajak PBB ilustrasi. (Dok. Monitor.id).

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut disebabkan Kepala BKD belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap proses pemungutan PBB-P2, belum melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh atas laporan penerimaan, serta belum melaksanakan pemutakhiran data objek pajak secara berkala.

Atas temuan tersebut, Wali Kota Mataram menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan agar Pemerintah Kota Mataram melalui Kepala BKD meningkatkan pengawasan terhadap proses pemungutan PBB-P2, menyusun perjanjian kerja sama yang lebih komprehensif dengan PT BPD NTB Syariah, memperkuat proses verifikasi dan rekonsiliasi penerimaan pajak, serta segera melakukan pemutakhiran data objek pajak secara berkala.

Temuan ini menjadi catatan penting bahwa keberhasilan melampaui target pendapatan belum tentu mencerminkan tata kelola perpajakan yang telah berjalan optimal. Tanpa pembaruan data, pengawasan yang ketat, dan sistem rekonsiliasi yang akurat, potensi penerimaan daerah masih berisiko tidak tergali secara maksimal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *