Mataram, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kota Mataram.
Meski realisasi pendapatan pajak daerah pada 2025 melampaui target, BPK menilai pengelolaan PBB masih menyisakan berbagai kelemahan yang berpotensi mengurangi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram Tahun 2025, pendapatan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp301,6 miliar dan berhasil terealisasi Rp318,43 miliar atau 105,58 persen. Dari jumlah tersebut, penerimaan PBB-P2 mencapai Rp29,81 miliar.
Namun, di balik capaian tersebut, BPK menemukan bahwa pengelolaan PBB-P2 belum dilakukan secara optimal. Salah satu sorotan utama adalah basis data objek pajak yang belum dimutakhirkan secara berkala.
Hasil uji petik BPK menemukan adanya bangunan ruko tiga lantai di Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2017 dan telah beroperasi secara komersial, tetapi dalam delapan Nomor Objek Pajak (NOP) masih tercatat memiliki luas bangunan 0 meter persegi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan data administrasi perpajakan yang dimiliki Badan Keuangan Daerah (BKD).
BPK juga menemukan adanya selisih realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp36,43 juta antara data pada aplikasi PBB-P2 dengan laporan realisasi penerimaan dan Buku Kas Umum Bendahara Penerimaan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp34,92 juta merupakan pembayaran wajib pajak yang belum disetorkan ke kas daerah hingga akhir tahun anggaran. Sebagian di antaranya baru disetor pada Januari hingga April 2026. Selain itu, masih terdapat selisih sekitar Rp1,5 juta yang hingga pemeriksaan selesai belum dapat ditelusuri kebenaran transaksinya.
Permasalahan tersebut terjadi karena rekonsiliasi penerimaan pajak dinilai belum berjalan optimal. BKD hanya melakukan rekonsiliasi internal tanpa mempertimbangkan seluruh data pada aplikasi PBB-P2, sementara rekonsiliasi dengan PT BPD NTB Syariah selaku mitra penerimaan juga belum dilaksanakan secara memadai.
Tak hanya itu, BPK menilai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Mataram dan PT BPD NTB Syariah belum mengatur secara rinci mekanisme rekonsiliasi maupun pemindahbukuan penerimaan pajak. Bahkan, kerja sama antara bank daerah dengan pihak ketiga sebagai penyedia layanan pembayaran dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Kota Mataram.
Akibat berbagai kelemahan tersebut, pemerintah daerah dinilai tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan pajak yang terlambat disetorkan ke kas daerah. Selain itu, masih terdapat potensi kekurangan penerimaan PBB-P2 karena data objek pajak belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.














