Mataram, SIAR POST – Upaya seorang aktivis berinisial S untuk melaporkan dugaan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Bima ke Polda NTB belum membuahkan hasil.
Aktivis tersebut mengaku laporannya belum diterima setelah diarahkan untuk lebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Bima.
S menjelaskan, dirinya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB dengan harapan dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan tidak optimalnya penanganan perkara oleh Unit Tipikor Polres Bima.
Namun, menurut pengakuannya, petugas menyarankan agar pengaduan dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
“Kemarin saya memasukkan laporan di bagian Propam, tetapi disuruh mengalihkan ke Krimsus. Alasannya, saya diminta koordinasi dulu dengan teman-teman di Polres Bima untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya,” ujar S kepada SIAR POST, Minggu (12/7/2026).
Tidak hanya itu, lanjutnya, ia juga diminta menunjukkan surat tanda terima laporan dari Polres Bima.
“Saya sampaikan, bagaimana kami bisa menunjukkan surat tanda terima laporan, sedangkan bukan kami yang melaporkan perkara tersebut. Tapi mereka tetap meminta kami berkoordinasi dulu dengan Polres Bima,” katanya.
Sebelumnya, aktivis tersebut berencana melaporkan dugaan mandeknya penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bima kepada Kapolda NTB melalui Bidpropam dan Ditreskrimsus.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada di KPU Kabupaten Bima. Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar, perkara tersebut sempat memasuki tahap penyelidikan awal dengan pemanggilan sejumlah pihak, namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp27,4 miliar yang melibatkan lima komisioner KPU Kabupaten Bima. Selain itu, laporan juga menyinggung pengelolaan anggaran Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp105 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Bima berada di Polres Bima.
Sementara Satreskrim Polres Bima pada Februari 2026 membenarkan telah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan awal melalui permintaan klarifikasi kepada pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bima.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, telah membantah adanya penyalahgunaan anggaran. Ia menegaskan seluruh dana hibah Pilkada maupun anggaran Pemilu telah digunakan sesuai ketentuan dan telah dipertanggungjawabkan.














