Rp234 Miliar Lebih Terancam Hilang: BPK Temukan Kebocoran Pajak Daerah Pemprov NTB 2025

MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja merilis hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025. Bukan sekadar selisih angka, BPK menemukan 19 temuan kelemahan sistem yang membuka peluang besar penyalahgunaan wewenang hingga kerugian pendapatan daerah yang tak sedikit.

Bahkan, dari lima kabupaten/kota saja sudah tercatat kekurangan penyetoran pajak tambahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen MBLB) mencapai Rp42.327.372,28. Angka ini hanyalah puncak gunung es, karena potensi kerugian yang lebih besar bahkan mencapai ratusan miliar rupiah!

Salah satu celah paling mengkhawatirkan ada pada aplikasi Samsat Merdeka yang mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BPK menemukan, akun yang seharusnya hanya untuk Koordinator Pelayanan justru dipakai oleh petugas pelaksana, sehingga memiliki hak akses ke seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga validasi.

Parahnya lagi, akun staf dan koordinator di seluruh unit layanan berstatus akun superuser yang bisa mengubah semua data tanpa batasan.

Belum lagi akun milik petugas bank yang dipakai selama 2 tahun tanpa pemeriksaan, padahal bisa mengakses data yang seharusnya rahasia. Sistem pengawasan yang seharusnya berjalan malah mati total.

Pajak Tak Dicek, Harga Patokan Kadaluarsa

Masalah tak berhenti di situ. Pada Pajak Air Permukaan (PAP), sebanyak 16 wajib pajak melaporkan angka yang sama setiap bulan tanpa melampirkan bukti pemakaian air sama sekali. Aplikasi yang dipakai pun tak menyediakan fitur unggah dokumen, sementara Bappenda tak pernah meminta verifikasi data.

Belum lagi soal pajak MBLB yang baru berlaku sejak Januari 2025. Kabupaten Lombok Barat masih menggunakan harga rata-rata mulut tambang yang lebih rendah dari harga pasar asli, sementara Kabupaten Bima nekat tetap memakai aturan harga patokan tahun 2018 yang sudah dicabut sejak lama. Akibatnya, potensi kerugian dari dua kabupaten ini saja sudah menembus Rp150 miliar lebih.

Surat Kelebihan Bayar Disetujui Tanpa Cek, Piutang Tak Dicatat

BPK juga menemukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) yang tak sesuai prosedur. Ada perusahaan yang tak mengajukan permohonan pun kompensasi tetap diberikan, sementara yang mengajukan disetujui tanpa memeriksa kebenaran perhitungan.

Bahkan yang lebih mengherankan, dari 568 surat ketetapan Pajak Alat Berat (PAB), ada 98 surat senilai Rp191.526.304,81 yang belum dibayar namun tak pernah dicatat sebagai piutang. Uang yang seharusnya masuk kas daerah seolah “hilang” begitu saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *