Akibat kondisi itu, BPK menyatakan pencatatan saldo Utang Belanja Modal Tanah dan aset tanah senilai sekitar Rp1,777 miliar belum dapat diyakini kebenarannya.
Selain itu, pemerintah juga terus menganggarkan kewajiban yang sama setiap tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Mataram menginstruksikan Kepala BKD menyusun strategi percepatan penyelesaian utang pembebasan lahan, termasuk mempertimbangkan mekanisme konsinyasi di pengadilan serta melakukan peninjauan kembali terhadap pencatatan nilai utang dan kelengkapan dokumen pengadaan tanah. (Red).














