Ini Penerima Dana Hibah Rp57 Miliar di Sumbawa Barat, Dari Lembaga Sosial Hingga Parpol

Mereka juga mengakui belum melakukan evaluasi mendalam terkait pemahaman penerima hibah, serta tidak memastikan sisa dana segera dikembalikan. Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Perjanjian Hibah Daerah yang disepakati kedua belah pihak.

Tindak Lanjut & Rekomendasi

Setelah ditegur BPK, LP3S akhirnya menyetorkan kembali sisa dana sebesar Rp10.000.000,00 dan Rp54.222.536,00 ke Kas Daerah pada April–Mei 2026.

Bupati Sumbawa Barat menyatakan sepakat dengan temuan ini dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar Sekretaris Daerah segera memperketat pengawasan, memastikan setiap penyaluran disertai bukti pengeluaran yang sah dan lengkap, serta tidak ada lagi dana hibah yang disalahgunakan atau disembunyikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *