Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun Basri Kajang terkait isi kesaksian tersebut.
Informasi yang beredar saat ini masih menjadi bagian dari proses yang bergulir dalam sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum atau klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Red)














