DOMPU, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Dompu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025. Masalah paling serius mengarah kepada Perusahaan Daerah (PD) Kapoda Rawi yang dinilai gagal menjalankan fungsi sebagai penggerak ekonomi daerah dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alih-alih menghasilkan keuntungan, perusahaan milik pemerintah daerah itu justru terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena laporan keuangan perusahaan selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2022 hingga 2024, belum pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga keandalannya belum memperoleh opini independen.
Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan atas investasi permanen Pemerintah Kabupaten Dompu pada empat BUMD yang nilainya mencapai Rp120.539.041.367,47.
Laporan Keuangan Belum Diaudit, Nilai Investasi Dipertanyakan
BPK mengungkapkan bahwa dua BUMD, yakni PDAM Tirta Rora dan PD Kapoda Rawi, belum memiliki laporan keuangan yang diaudit KAP selama periode 2022–2024.
Akibatnya, nilai penyertaan modal yang tercatat dalam neraca Pemerintah Kabupaten Dompu berpotensi tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan karena tidak didukung laporan keuangan yang telah diverifikasi secara independen.
Khusus PD Kapoda Rawi, BPK juga menemukan laporan keuangan tahun 2025 belum dilengkapi dengan laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kesalahan penyajian informasi keuangan sekaligus menyulitkan pemerintah daerah dalam menilai kinerja perusahaan secara objektif.
Dari Penghasil PAD Menjadi Sumber Kerugian
BPK mencatat kondisi keuangan PD Kapoda Rawi terus mengalami penurunan.
Ekuitas perusahaan yang pada tahun 2022 masih sebesar sekitar Rp13,3 miliar, turun menjadi sekitar Rp6,1 miliar pada 2023 dan kembali menyusut menjadi sekitar Rp5,8 miliar pada 2024.
Penurunan nilai ekuitas itu menunjukkan sebagian besar modal perusahaan telah terkikis akibat kerugian yang terus terjadi. Selain itu, perusahaan juga masih mencatat kerugian operasional hingga tahun 2025.
BPK juga menemukan adanya kekeliruan pencatatan akuntansi, yakni biaya pajak penghasilan karyawan dimasukkan ke dalam kelompok beban lain-lain sehingga laba perusahaan tampak lebih tinggi dibanding kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya penerapan standar akuntansi dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Pengawasan Nyaris Tidak Berjalan
Permasalahan lain yang disoroti BPK adalah lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Dompu terhadap BUMD.
Dewan Pengawas pada kedua BUMD dilaporkan kosong sejak tahun 2019 sehingga selama sekitar enam tahun tidak ada pengawasan formal terhadap jalannya perusahaan.
Selain itu, belum terdapat pengesahan terhadap rencana bisnis lima tahunan maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2025.
BPK juga mencatat Direktur Utama PD Kapoda Rawi masih dijabat oleh aparatur sipil negara aktif dengan status pelaksana tugas yang telah berlangsung sejak 2010.














