Geger! Rp484 Miliar Dana BTT NTB Hilang dari LHP BPK, PDIP Desak Audit Investigatif dan Klarifikasi Terbuka

Foto: Sudirman SH

MATARAM, SIAR POST – Polemik pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD NTB Tahun Anggaran 2025 senilai Rp484 miliar yang disebut tidak tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Temuan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Empat anggota DPRD NTB, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, bahkan telah melayangkan surat resmi kepada BPK Perwakilan NTB pada 4 Agustus 2026 untuk meminta dilakukannya audit investigatif terhadap penggunaan dana tersebut.

Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat, menegaskan langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Ini bukan mencari-cari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat. Masa dana hampir setengah triliun tidak muncul dalam LHP BPK?” tegas Rachmat.

Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam memeriksa pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, kelebihan pembayaran bernilai jutaan rupiah pun kerap menjadi temuan pemeriksaan.

“Kalau kelebihan bayar satu atau dua juta saja bisa menjadi temuan, kenapa anggaran Rp484 miliar tidak terlihat dalam LHP? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Rachmat juga mengaku sempat meminta penjelasan kepada BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp. Namun, jawaban yang sempat diterimanya justru dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Ia menegaskan, apabila tidak ada penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut, Fraksi PDIP siap mengambil langkah politik dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB, termasuk menggunakan hak menyampaikan minderheid nota.

Bermula dari Tambahan Dana Bagi Hasil

Polemik ini berawal ketika Pemprov NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah APBD 2025 ditetapkan.

Sekitar Rp484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut ditempatkan dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, anggaran tersebut dialihkan menjadi belanja modal untuk membiayai sejumlah program pemerintah daerah.

Menurut Rachmat, penggunaan dana BTT untuk belanja modal perlu diuji kesesuaiannya dengan aturan karena Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengatur bahwa BTT diperuntukkan bagi keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APBD.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. Ada fungsi dan aturan yang mengikat penggunaannya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD PDIP NTB, H. Ruslan Turmuzi, menilai tambahan pendapatan setelah APBD disahkan semestinya dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan agar mendapatkan persetujuan DPRD serta pengawasan publik.

“Kalau untuk pembangunan yang sifatnya belanja modal, kenapa tidak melalui APBD Perubahan?” ujarnya.

Sudirman: BPK Wajib Memberikan Penjelasan kepada Publik

Dukungan terhadap langkah legislator PDIP juga datang dari Sudirman, SH., MH., CPM, Wakil Ketua Bidang Advokasi, Tenaga Kerja, Hukum dan HAM DPD PDIP NTB sekaligus Direktur LBH Komnas HAM NTB.

Menurut Sudirman, apabila benar dana BTT Rp484 miliar tidak tercantum dalam LHP BPK, maka lembaga pemeriksa keuangan tersebut wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Dana sebesar ini bukan angka kecil. Kalau benar tidak tercantum, tentu menjadi pertanyaan serius. BPK harus menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Ia juga meminta BPK mengevaluasi kembali LHP yang telah diterbitkan apabila memang terdapat kekeliruan.

“BPK harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Jangan sampai muncul kesan ada informasi yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik,” tegas Sudirman.

Selain itu, ia mengingatkan Pemerintah Provinsi NTB agar semakin berhati-hati dalam tata kelola keuangan daerah.

Exit mobile version