Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Beri Gratifikasi Rp450 Juta

MATARAM, SIARPOST – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret namanya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/8) petang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan seluruh hak Hamdan Kasim, termasuk hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp450 juta yang sebelumnya disita dari tiga anggota DPRD NTB, yakni Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni, agar dikembalikan kepada masing-masing penerima.

Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Vonis bebas ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Hamdan Kasim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Hamdan Kasim terbukti melakukan pemberian uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya dengan total nilai Rp450 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta berpotensi mencoreng citra DPRD NTB. Meski demikian, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni Hamdan Kasim belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Berawal dari Dugaan Gratifikasi Rp450 Juta

Dalam dakwaan sebelumnya, Hamdan Kasim diduga menyerahkan uang senilai total Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB periode 2024–2029 pada Juni hingga Juli 2025.

Exit mobile version