Rinciannya, Rp100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi, Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.
Jaksa menduga uang tersebut merupakan bagian dari dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan dinamika di lingkungan legislatif NTB.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti. Atas dasar itu, Hamdan Kasim dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Dengan putusan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD NTB itu resmi lepas dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara dugaan gratifikasi yang sempat menjadi perhatian publik. (Red)
