LOMBOK BARAT, SIAR POST — Sengketa lahan yang dikaitkan dengan tanah wakaf Masjid di Desa Kuripan, Lombok Barat, kembali menjadi polemik. Warga yang selama puluhan tahun menguasai dan menggarap lahan tersebut mengklaim sebagian objek tanah merupakan bagian dari lahan yang telah dimenangkan warga melalui putusan pengadilan.
Persoalan semakin mencuat setelah sejumlah pohon milik warga ditebang di lokasi yang menjadi sengketa. Warga mempertanyakan dasar tindakan tersebut karena mengaku tidak pernah menerima surat pengosongan maupun surat eksekusi langsung dari pengadilan. Hanya menerima surat dari kuasa hukum masjid.
Renah, salah seorang warga Kuripan, mengatakan lahan yang ditempati keluarganya merupakan bagian dari objek yang menurutnya masuk dalam putusan kemenangan warga.
Ia menyebut, terdapat sekitar 14 warga yang memenangkan objek lahan dalam putusan pengadilan. Namun, di lapangan sejumlah lahan tersebut justru diklaim sebagai bagian dari tanah wakaf masjid.
“Kami menuntut hak kami karena lahan ini masuk dalam lahan yang kami menangkan. Tapi diklaim pihak masjid melalui kepala desa sebagai lahan yang dimenangkan masjid,” ujar Renah saat diwawancarai Rabu (19/8/2026).
Renah juga mempersoalkan pemotongan pohon di lahan tersebut. Menurutnya, tanaman yang ditebang bukan sekadar pohon biasa, tetapi menjadi sumber penghasilan keluarga.
“Pohon yang ditebang ini sumber kehidupan sehari-hari, untuk anak kuliah dan kebutuhan lainnya. Kami meminta pertanggungjawaban karena merasa dirugikan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar surat pengosongan yang digunakan. Menurut Renah, warga hanya menerima surat dari kuasa hukum, bukan surat resmi dari pengadilan.
“Kami ingin melihat surat eksekusi dari pengadilan. Surat pengosongan dari pengadilan tidak ada, yang kami terima hanya dari kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Warga berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara hukum agar tidak terus menimbulkan polemik. Mereka juga meminta agar hak atas tanah dapat dipastikan dan, jika memungkinkan, dibuatkan sertifikat sehingga konflik tidak kembali terjadi.
Warga Klaim Sudah Tinggal Puluhan Tahun
Warga lainnya, Baharuddin, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi Kantor Desa Kuripan untuk meminta agar tidak ada tindakan pengerusakan terhadap tanaman maupun lahan yang selama ini ditempati warga.
Menurutnya, sejumlah bidang tanah bahkan telah dipasangi plang yang menyebutkan tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik masjid.
“Kami sudah sampaikan langsung kepada kepala desa agar diberhentikan supaya tidak ada pengerusakan di lahan yang sudah ditempati warga puluhan tahun,” kata Baharuddin.
Baharuddin menyebut keluarganya telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Ia juga mengaku pernah berupaya mengurus sertifikat ketika ada program prona, namun persoalan status lahan kemudian muncul.
“Mereka mengatakan dasarnya putusan tahun 1982. Sementara ada putusan lain yang dimenangkan warga dan objeknya berbeda dari yang dimenangkan masjid,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar konflik tidak berkembang menjadi pertentangan antarwarga.
Kades Kuripan: Objeknya Berbeda
Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan persoalan tersebut terjadi karena adanya perbedaan objek dalam sejumlah putusan pengadilan.
Menurut Hasbi, terdapat sejumlah putusan yang memenangkan pihak masjid dengan objek lahan yang saat ini ditempati sekitar 10 warga. Di sisi lain, terdapat pula objek lahan yang memang dimenangkan warga dan menurutnya tidak pernah diganggu oleh pihak masjid.
“Jadi ada putusan yang dimenangkan masjid dan ada lahan yang dimenangkan warga. Warga yang objeknya dimenangkan warga itu tidak diganggu,” kata Hasbi.
Hasbi menjelaskan, perkara yang menjadi dasar klaim pihak masjid bermula dari putusan tahun 1982. Menurutnya, putusan tersebut telah dieksekusi dan menyatakan lahan yang menjadi objek perkara tetap merupakan milik masjid, sementara warga tetap sebagai penggarap.
Ia mengatakan putusan tersebut tidak menyebutkan luas tanah secara rinci, melainkan menggunakan batas-batas objek serta nama pihak yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Hasbi, setelah putusan tersebut, perkara kembali bergulir hingga tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali.
“Masjid dimenangkan sampai kasasi. PK terakhir juga menolak permohonan peninjauan dari warga, ini untuk lahan yang dimenangkan masjid atau di lahan yang digarap 10 warga,” ujarnya.
Hasbi menyebut pihaknya memiliki sekitar delapan putusan yang menjadi dasar untuk menjelaskan riwayat sengketa tersebut.
Ia menegaskan objek yang saat ini dipersoalkan berbeda dengan objek yang dimenangkan oleh warga.
“Kami tidak pernah mempersoalkan mereka yang menang sebagai ahli waris Muhsin. Putusan yang memenangkan warga dengan objek berbeda, itu tidak kami ganggu,” tegasnya.
Warga Minta Sengketa Tidak Berujung Konflik














