“Putusan pengadilan bukan cek kosong. Putusan harus dilaksanakan sesuai amar dan objek yang diputus. Kalau objeknya jelas, silakan laksanakan sesuai hukum. Tetapi kalau objeknya masih diperdebatkan, harus ada kejelasan terlebih dahulu,” tegasnya.
LBH PEPADU meminta agar dilakukan pemeriksaan bersama terhadap dokumen-dokumen utama, antara lain:
- Putusan PN Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata;
- Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977;
- Putusan PK Nomor 315 PK/PERD/1982;
- Penetapan atau dokumen eksekusi Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982;
- Putusan Nomor 058 yang menurut warga berkaitan dengan objek sengketa;
- dokumen alas hak dan riwayat tanah;
- bukti wakaf dan identitas objek wakaf;
- batas dan luas objek yang benar-benar diputus;
- serta dokumen pelaksanaan tindakan di lapangan pada 2026.
Menurut LBH PEPADU, sepuluh dokumen tersebut jauh lebih penting daripada saling mengeluarkan pernyataan di ruang publik. (Red).














