Kuasa Hukum Pengurus Masjid Kuripan Tegaskan Status Tanah Wakaf Berdasarkan Putusan Pengadilan Sejak 1960

LOMBOK BARAT, SIAR POST — Sengketa tanah yang dikaitkan dengan tanah wakaf Masjid Kuripan, Desa Kuripan, Lombok Barat, kembali memanas. Kali ini, Kantor Hukum Justice Law Firm, selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum ahli waris Senah dkk yang sebelumnya mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang menjadi objek sengketa.

Justice Law Firm yang diwakili Safran, S.H., M.H. dan Adhar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Pengurus Masjid Kuripan memiliki dasar hukum berupa rangkaian putusan pengadilan yang telah berlangsung sejak 1960 dan, menurut mereka, telah berkekuatan hukum tetap.

Safran dan Adhar menyampaikan bahwa pihaknya menerima kuasa dari Pengurus Masjid Kuripan pada 17 Mei 2026 untuk mendampingi penyelesaian persoalan tanah wakaf Masjid Kuripan.

Menurut mereka, perkara tersebut bukan persoalan baru. Sengketa tanah itu disebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram sejak 1960, ketika Masjid Kuripan yang diwakili Hadji Tadjudin Nur berhadapan dengan Amaq Senah dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata, pengadilan pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan pihak Masjid Kuripan dan menetapkan para tergugat tetap dapat menggarap tanah kebun wakaf masjid sebagai penggarap atau penyakap dengan kewajiban membayar pepajagan sebesar setengah dari hasil kebun yang dikerjakan.

Kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan menyebut putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt tanggal 28 September 1972 disebut menolak permohonan banding Senah dkk.

Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Berdasarkan keterangan Justice Law Firm, permohonan kasasi Senah dkk juga ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982.

Tidak berhenti di sana, upaya hukum tersebut kembali dilanjutkan melalui Peninjauan Kembali. Justice Law Firm menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982 juga menolak permohonan Peninjauan Kembali Senah dkk.

“Dengan demikian, seluruh upaya hukum dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah dilalui dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” demikian pokok tanggapan Justice Law Firm.

Sebut Putusan Telah Dieksekusi

Justice Law Firm juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada putusan di atas kertas.

Menurut mereka, putusan telah ditindaklanjuti melalui Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982.

Kuasa hukum menyebut Senah dkk bahkan masih menjalankan isi putusan tersebut hingga sekitar 1989 dengan membayarkan sebagian hasil pengelolaan kebun kepada Masjid Desa Kuripan dalam kapasitas sebagai penggarap atau penyakap tanah wakaf.

Namun, menurut Justice Law Firm, setelah 1989 kewajiban tersebut tidak lagi dijalankan.

Pihak Pengurus Masjid Kuripan kemudian berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

Kuasa hukum menyebut telah mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Kuripan untuk memfasilitasi mediasi dengan ahli waris Senah dkk sebanyak dua kali, masing-masing melalui surat tertanggal 28 Mei 2026 dan 6 Juni 2026.

Namun, menurut mereka, ahli waris Senah dkk tidak menghadiri mediasi tersebut.

Pengurus Masjid Minta Pengosongan Lahan

Karena upaya mediasi disebut tidak membuahkan hasil, Pengurus Masjid Kuripan melalui Justice Law Firm kemudian menyampaikan permohonan pengosongan tanah wakaf kepada ahli waris Senah dkk melalui surat tertanggal 6 Juli 2026.

Surat tersebut memberikan waktu tujuh hari sejak diterima untuk melakukan pengosongan.

Justice Law Firm menyebut permohonan tersebut juga tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan pihak masjid.

Selanjutnya, menurut keterangan kuasa hukum, dilakukan pengosongan objek tanah wakaf Masjid Kuripan di Dusun Monto dengan pergantian penggarap atau penyakap lama kepada penggarap baru yang ditunjuk Pengurus Masjid Kuripan.

Proses tersebut disebut berlangsung dengan pendampingan unsur masyarakat, aparat kepolisian dari Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat, serta Kepala Desa Kuripan.

Bantah Klaim Kepemilikan Turun-Temurun

Justice Law Firm menilai klaim ahli waris Senah dkk bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga yang diperoleh secara turun-temurun perlu dilihat secara utuh berdasarkan riwayat perkara dan putusan pengadilan.

Menurut mereka, putusan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali pada 1982 tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan lain.

Karena itu, pihak Pengurus Masjid Kuripan menilai kedudukan hukum mereka atas tanah wakaf tersebut memiliki dasar yang kuat.

“Tidak ada satupun putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 1960 sampai putusan Peninjauan Kembali tahun 1982,” tegas pihak Justice Law Firm dalam keterangannya.

Mereka juga membantah anggapan bahwa pihak keluarga Senah secara hukum telah memenangkan tanah tersebut hanya karena telah menggarap lahan secara turun-temurun.

Menurut kuasa hukum masjid, status sebagai penggarap atau penyakap tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik tanah.

Minta Semua Pihak Tidak Memperuncing Konflik

Justice Law Firm mengajak kuasa hukum ahli waris Senah dkk dan masyarakat untuk melihat sengketa tersebut secara objektif dengan membaca seluruh rangkaian putusan pengadilan, bukan hanya melihat penguasaan fisik tanah selama puluhan tahun.

Pihaknya juga meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial antarwarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *