Oleh : AP & Partners
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, Penuntut Umum diakui kedudukannya sebagai dominus litis atau “Penguasa Perkara”. Yang dalam Pengertian Adalah asas yang menegaskan bahwa Penuntut Umum “Jaksa” memegang kendali utama, pimpinan, dan tanggung jawab sentral atas perkara pidana sejak menerima berkas hasil penyidikan hingga selesai di pengadilan dan pelaksanaan putusan.
Posisi ini memberikan wewenang sentral bagi Kejaksaan untuk mengendalikan arah perkara: mulai dari penilaian kelengkapan hasil penyidikan, penyusunan dakwaan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Namun seringkali pemahaman masyarakat bahkan kalangan praktisi seing menganggap kewenangan tersebut sebagai kekuasaan mutlak, bebas kendali, dan mampu menentukan hasil semata-mata atas kehendak institusi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Combine Harvester) di Sumbawa Barat memberikan pelajaran hukum yang sangat jernih dan nyata bahwa kekuasaan kendali jaksa itu sungguh nyata dan penting, namun ia tidak berjalan di ruang hampa. Ia terikat kuat dan kaku pada “rel hukum dan fakta”. Bila rel tersebut belum utuh atau putus, maka sekuat apapun dorongan prosesnya, laju perkara pun pasti terhenti.
“Keterbatasan Kewenangan Di Balik Prinsip Dominus Litis”
Konsep penguasaan perkara oleh jaksa tidak bermakna bahwa jaksa dapat menciptakan fakta sendiri, melompati aturan pembuktian, atau mengabaikan syarat materiil yang ditetapkan undang-undang. Di dalam perkara korupsi terutama yang menyangkut keuangan Negara, fondasi terkuat perkara adalah kebenaran materiil yang dibuktikan dengan ketelitian tinggi. Di sinilah terlihat batas nyata kekuasaannya, jaksa boleh mengarahkan penyidikan dan menuntut ketegasan, namun tidak berwenang menetapkan kerugian negara secara sepihak, tidak bisa menggantikan fungsi audit lembaga berwenang seperti BPK, dan tidak boleh memaksakan penetapan tersangka apabila jaringan bukti serta saksi belum terbangun secara utuh dan kokoh.
Keterlambatan serta dinamika yang terjadi dalam penanganan kasus Combine di Sumbawa Barat, sepertinya masih dalam proses mulai pelengkapan dokumen teknis, terutama ketergantungan pada hasil perhitungan kerugian yang sah, hingga perlunya penyempurnaan kembali keterangan pihak-pihak terkait, menunjukkan bahwa proses hukum adalah sistem yang saling berkaitan.Tidak ada satu lembagapun yang berdiri sendiri sepenuhnya.
Kecepatan dan ketegasan Kejaksaan sangat bergantung pada kesempurnaan bahan yang diterima dan ketaatan pada prosedur hukum yang berlaku. Kekuasaan pengendalian itu ibarat lokomotif yang hebat, namun jalannya tetap ditentukan oleh apakah rel fakta terpasang lurus dan fondasi hukumnya kokoh.
Risiko Mengabaikan Rel “Antara Kecepatan dan Kepastian”.
Upaya mempercepat keadilan tentu saja diharapkan oleh masyarakat yang merindukan kejelasan nasib perkara ini. Namun tuntutan kecepatan tidak boleh mengorbankan kehati-hatian dan kesahihan proses. Jika jaksa memaksakan berjalan tanpa memastikan kelengkapan bukti-bukti, mengabaikan celah pada fakta atau kekurangan dasar hukum, maka sesungguhnya sedang melaju di atas jalur yang rusak. Konsekuensinya bukan hanya kerentanan ditolak atau dibatalkan di pengadilan nanti, melainkan risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas putusan itu sendiri. Belajar dari Putusan Kasus Dana Siluman Anggota DPRD Propinsi NTB yang pada akhirnya di putus Bebas Oleh Majelis Hakim.
Penerapan hukum yang benar menuntut kesadaran bahwa setiap tahapan mulai dari kelengkapan berkas, perhitungan kerugian yang sah, hingga ketepatan penyusunan dakwaan adalah bagian dari struktur jalan tersebut. Bukan sekedar atas desakan Public.
Bagi Sumbawa Barat, situasi ini menjadi cermin transparansi penerapan hukum bahwa meskipun publik mendesak hasil dari penyelidikan dengan segerah menetapkan tersangkah, dan mesti diketahui bahwa kelembagaan “Jaksa” memiliki wewenang utama, hukum tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa tidak boleh ada prasangka atau pemaksaan sebelum kebenaran terungkap sejelas-jelasnya.
Pada kesimpulannya, Kasus Combine di Sumbawa Barat menjadi bukti sekaligus pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan hukum maupun masyarakat luas. Bahwa posisi jaksa sebagai pengendali perkara mutlak diperlukan demi terciptanya kesatuan arah penuntutan, namun posisi tersebut tidak menjadikannya “Tuan yang berkuasa” tanpa batas di atas hukum dan kenyataan.
Perkara hukum tidak akan berjalan benar dan langgeng jika dibangun di atas dasar yang kurang teliti. “Kendali jaksa itu nyata, namun berjalan di atas rel hukum dan fakta, relnya putus, laju perkara pun terhenti.” Oleh karena itu, upaya hukum yang paling tepat bukanlah mengejar kecepatan semu atau tekanan sepihak, melainkan fokus menyelesaikan dan memantapkan seluruh kerangka pembuktian serta aturan yang menjadi landasannya. Hanya dengan rel yang terpasang kuat dan utuh, proses peradilan akan sampai pada tujuan akhirnya tentu mengharapkan hadirnya keadilan yang pasti, terbuka, dan tahan uji kapan saja kalau mengedepan Rule of gamenya dalam konteks Due Process of Law. (Red)














