LOMBOK TENGAH, SIAR POST — Iklim investasi pariwisata di kawasan selatan Kabupaten Lombok Tengah kembali mendapat sorotan. Dugaan pengerusakan pagar lahan milik Santrian yang dikerjakan PT Issindo di kawasan Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, kembali terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena disebut bukan kali pertama terjadi persoalan di lokasi tersebut. Pihak PT Issindo mengaku sebelumnya telah menghadapi sejumlah dugaan pengerusakan, intimidasi hingga gangguan terhadap pekerja selama mengerjakan proyek pemagaran lahan.
Bagi perusahaan, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kerusakan pagar. Lebih jauh, kejadian berulang dinilai menyentuh persoalan keamanan investasi, kepastian hukum, perlindungan aset dan keselamatan tenaga kerja.
Direktur PT Issindo, Iskar, mengatakan dugaan pengerusakan pada 25 Agustus 2026 terjadi sekitar waktu Dzuhur. Sejumlah orang disebut datang secara berkelompok ke lokasi proyek dan melakukan tindakan terhadap pagar panel beton yang sedang dikerjakan.
“Tim kami sedang mengerjakan pembangunan pagar panel beton. Tiba-tiba sejumlah orang datang mendekati area proyek dan melakukan pengerusakan terhadap pagar panel yang telah kami kerjakan,” ujar Iskar.
Menurut Iskar, kejadian tersebut bukan insiden pertama yang dialami pihaknya.
Rentetan persoalan, kata dia, telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Pada Januari 2025, misalnya, terjadi dugaan pengerusakan terhadap patok BPN di lahan Santrian. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah dan diselesaikan melalui perdamaian.
Persoalan kembali muncul pada Februari 2025. Saat itu, pihaknya mengaku menghadapi dugaan pengancaman, penganiayaan menggunakan senjata tajam serta pengerusakan yang juga telah dilaporkan kepada kepolisian.
Namun, Iskar mengaku hingga kini pihaknya belum melihat perkembangan penanganan perkara tersebut sebagaimana yang diharapkan.
“Kasusnya sudah dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan terhadap pelaku dan belum sampai pada proses persidangan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap aktivitas proyek. Para pekerja yang tinggal dan bekerja di sekitar lokasi disebut merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keamanan mereka.
Bahkan, menurut Iskar, sejumlah pekerja memilih tidak kembali ke lokasi karena merasa tidak aman.
“Banyak tukang kami yang akhirnya tidak berani kembali bekerja. Ini tentu menghambat pekerjaan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” katanya.
Selain persoalan keamanan pekerja, perusahaan juga mengaku mengalami kehilangan serta dugaan pencurian selama proyek berlangsung. Pagar pasangan bata yang telah selesai dikerjakan juga disebut pernah dirusak dan dirobohkan.
Situasi kembali memanas pada Agustus 2026.
Pada 13 Agustus 2026, pagar panel beton yang baru dipasang dilaporkan mengalami pengerusakan pada malam hari. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Praya Barat.
Belum genap dua pekan, dugaan pengerusakan kembali terjadi. Kali ini dilakukan secara terang-terangan pada siang hari, 25 Agustus 2026.
PT Issindo kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pengerusakan tersebut kepada Polresta Lombok Tengah.
Laporan itu tercatat dalam STTP/419/VIII/2026/SPKT/RESTA LOTENG/POLDA NTB, tertanggal 25 Agustus 2026.
Iskar berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai administrasi semata. Ia meminta aparat melakukan penyelidikan secara serius, memeriksa saksi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila bukti yang cukup ditemukan.
Pihak perusahaan juga menyebut adanya rekaman video yang beredar di media sosial dan dinilai dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat dalam mengidentifikasi orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
“Kami berharap aparat dapat segera mengidentifikasi, memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Soroti Masa Depan Investasi Pariwisata Lombok Tengah
Bagi PT Issindo, persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian berulang. Selain kerusakan material, pengerjaan proyek ikut terhambat, biaya operasional bertambah dan tenaga kerja menjadi tidak nyaman.
Yang lebih dikhawatirkan adalah dampaknya terhadap citra kawasan selatan Lombok Tengah sebagai daerah tujuan investasi pariwisata.
Kawasan selatan Lombok Tengah selama ini dikenal memiliki potensi besar untuk pengembangan pariwisata. Potensi pantai, perbukitan dan kawasan pesisir menjadi modal penting untuk menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
Namun, menurut Iskar, potensi tersebut akan sulit berkembang apabila persoalan konflik lahan, dugaan pengerusakan, intimidasi dan ketidakpastian hukum terus terjadi.
Bahkan, berdasarkan pengalaman yang mereka alami sejak 2024, Iskar menyarankan calon investor untuk mempertimbangkan secara matang sebelum menanamkan modal di kawasan tersebut.
“Dengan pengalaman kami sejak 2024 sampai sekarang, kami melihat bagian selatan Lombok Tengah masih sulit untuk maju apabila kondisi seperti ini terus terjadi. Menurut kami, investor perlu mempertimbangkan secara matang sebelum berinvestasi, terutama di sektor pariwisata,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi alarm bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Sebab, investasi tidak hanya membutuhkan ketersediaan lahan dan modal.
Investor juga membutuhkan kepastian hukum, keamanan pekerja, perlindungan aset serta jaminan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Klaim Lahan Disebut Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Iskar juga menyampaikan bahwa pihak Santrian memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang menjadi lokasi persoalan.
Menurut keterangannya, pihak Santrian selama ini telah berupaya menghindari konflik dengan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, termasuk dengan memberikan tali asih kepada masyarakat.
Namun, apabila masih terjadi dugaan pengerusakan dan intimidasi, pihaknya menilai persoalan tersebut harus dikembalikan kepada mekanisme hukum.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, tentu ada jalur hukum yang dapat ditempuh. Jangan melakukan tindakan sendiri, apalagi melakukan pengerusakan,” tegasnya.
Kini penanganan kasus tersebut berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik tentu berharap laporan dugaan pengerusakan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses harus berjalan sesuai ketentuan tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya pagar sebuah lahan.
Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kepercayaan investor terhadap Lombok Tengah.
Jika keamanan dan kepastian hukum terus dipertanyakan, bukan tidak mungkin calon investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di kawasan selatan Lombok Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekar Sari telah dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan pengerusakan tersebut. Namun, belum ada tanggapan yang diterima.
PT Issindo menyatakan akan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh persoalan yang selama ini terjadi dapat ditangani secara serius.
Kini publik menunggu: apakah dugaan pengerusakan pagar tersebut akan menjadi kasus yang benar-benar diusut tuntas, atau justru kembali berulang?
Jawaban aparat akan menjadi bagian penting dalam mengukur sejauh mana keamanan, kepastian hukum dan iklim investasi di kawasan selatan Lombok Tengah benar-benar mendapat jaminan. (Red)














