“Warga tidak melawan hukum. Kami justru meminta hukum dijalankan dengan benar. Kalau memang ada perintah pengadilan, silakan dilaksanakan sesuai amar. Tetapi jangan melakukan pengosongan atau pengerusakan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Dengan munculnya pernyataan LBH PEPADU tersebut, polemik tanah Masjid Kuripan kini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan atau status wakaf, tetapi juga bergeser pada pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi, isi amar putusan 1982, serta alasan warga dilaporkan melakukan penggeregahan.
Publik kini menunggu kejelasan dokumen dari kedua belah pihak, termasuk surat PN Mataram yang disebut LBH PEPADU menolak permintaan eksekusi karena tidak sesuai dengan amar putusan 1982.
Di sisi lain, pihak pengurus masjid sebelumnya telah menyatakan memiliki rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak warga melalui LBH PEPADU meminta agar seluruh dokumen tersebut diuji kembali kesesuaiannya dengan objek dan tindakan yang dilakukan pada 2026.
Dengan demikian, pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang memegang putusan, tetapi apakah tindakan terhadap lahan warga pada 2026 benar-benar memiliki dasar dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Red)














