Rp918 Juta Uang Jaminan Reklame Mengendap di Kas Lobar, 102 Titik Tak Jelas Izinnya dan 69 Reklame Kedaluwarsa Masih Berdiri

Foto Ilustrasi papan reklame

LOMBOK BARAT, SIAR POST — Pengelolaan uang jaminan bongkar reklame di Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan penatausahaan jaminan bongkar reklame belum memadai.

Yang bikin menjadi perhatian, nilai uang jaminan bongkar reklame yang masih tercatat sebagai saldo kas yang dibatasi penggunaannya mencapai Rp918.333.786 per 31 Desember 2025.

Uang tersebut merupakan akumulasi jaminan bongkar reklame sejak 2014 hingga 2025. Namun, persoalannya bukan sekadar uang yang mengendap. BPK juga menemukan masalah pada reklame yang masa izinnya sudah berakhir, reklame yang telah dibongkar tetapi jaminannya belum dicairkan, hingga data perizinan yang tidak dapat ditelusuri.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan 69 titik reklame dengan uang jaminan bongkar senilai Rp297.227.830 yang masa berlaku izin penyelenggaraan reklamenya telah berakhir.

Berdasarkan hasil penelusuran atau survei petugas Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), reklame-reklame tersebut diketahui masih berdiri atau belum dilakukan pembongkaran oleh penyelenggara.

Padahal, Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur bahwa penyelenggara reklame wajib membongkar sendiri reklame setelah masa berlaku izinnya berakhir.

Artinya, ada puluhan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa tetapi masih berdiri di lapangan.

Uang Jaminan Hampir Rp1 Miliar, Pengelolaannya Dipertanyakan

Jaminan bongkar reklame pada dasarnya merupakan uang yang dibayarkan pemegang izin kepada pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajibannya membongkar reklame dan memulihkan lokasi setelah masa izin berakhir.

Dalam ketentuan daerah, jaminan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban penyelenggara untuk membongkar reklame setelah izin berakhir.

Namun, BPK menemukan aturan yang ada belum mengatur secara lebih lanjut mengenai uang jaminan bongkar reklame yang telah kedaluwarsa.

Akibatnya, terdapat reklame yang masa izinnya bahkan telah habis sejak 2015, tetapi uang jaminan bongkarnya masih berada di RKUD Kabupaten Lombok Barat.

Kondisi ini membuat dana jaminan yang seharusnya memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas justru menumpuk dalam kas daerah.

69 Reklame Kedaluwarsa Masih Berdiri

Temuan BPK tidak berhenti pada persoalan administrasi keuangan.

Dari daftar reklame yang diperiksa, terdapat 69 titik reklame dengan nilai jaminan Rp297,22 juta yang izin penyelenggaraannya telah berakhir.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan reklame tersebut masih berdiri atau belum dibongkar.

Padahal, aturan daerah telah menyebutkan bahwa penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban membongkar reklame sampai batas waktu berakhirnya izin tidak dapat mengambil uang jaminan bongkar reklame.

Dengan kata lain, keberadaan 69 reklame tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam memastikan kewajiban pasca-izin benar-benar dilaksanakan.

Lima Reklame Sudah Dibongkar, Uangnya Belum Dicairkan

Persoalan lain ditemukan pada lima titik reklame.

Reklame tersebut sudah dibongkar atau sudah tidak ada lagi, dengan nilai uang jaminan bongkar mencapai Rp25.833.125.

Namun, sampai pemeriksaan dilakukan, belum terdapat permohonan pencairan dari penyelenggara reklame atau pihak ketiga.

Padahal, berdasarkan ketentuan, penyelenggara dapat mengajukan pengembalian uang jaminan setelah kewajibannya dipenuhi.

BPK kemudian menyoroti bahwa uang jaminan tersebut belum ditindaklanjuti menjadi pendapatan maupun dikembalikan melalui mekanisme yang semestinya.

Lebih Mengkhawatirkan: 102 Titik Reklame Tak Bisa Ditelusuri Izinnya

Temuan yang tak kalah mencolok adalah keberadaan 102 titik reklame dengan uang jaminan bongkar senilai Rp451.879.239 yang data perizinannya belum dapat ditelusuri oleh DPMPTSP.

Dalam mekanisme penyelenggaraan reklame, DPMPTSP menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Perkim.

Namun, hasil analisis BPK menunjukkan data perizinan 102 titik reklame tersebut belum dapat ditelusuri.

Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan rekonsiliasi data antara perangkat daerah yang menangani perizinan dengan perangkat daerah yang menangani teknis reklame.

Bahkan, berdasarkan hasil wawancara BPK, Dinas Perkim disebut belum pernah melakukan rekonsiliasi data terkait perizinan reklame dengan DPMPTSP.

Petugas Dinas Perkim selama ini disebut lebih banyak melakukan survei lapangan terhadap pengajuan reklame baru atau perpanjangan, bukan berdasarkan daftar perizinan yang akan segera berakhir.

Sementara itu, dari sisi DPMPTSP, BPK juga menemukan belum adanya pemantauan atas izin reklame yang akan berakhir serta belum adanya pemberitahuan kepada Dinas Perkim untuk ditindaklanjuti.

BPK Sorot Lemahnya Penatausahaan

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Aturan tersebut antara lain mengatur bahwa biaya jaminan bongkar reklame merupakan biaya yang dititipkan penyelenggara kepada pemerintah daerah untuk digunakan apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajibannya.

Aturan juga mengatur bahwa setiap penyelenggara reklame wajib membongkar sendiri reklame setelah masa berlaku izin berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *