LOMBOK UTARA,SIARPOST — Rencana pemerintah pusat membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Namun, dukungan tersebut disertai satu catatan penting: akurasi data harus menjadi fondasi utama sebelum kebijakan diterapkan di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Sahabudin, mengatakan Pemkab Lombok Utara pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat tentu telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk dari sisi efektivitas penyaluran subsidi.
“Apalagi kelompok sasarannya adalah desil 9 dan 10, yang artinya masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan relatif tinggi atau masyarakat mampu. Tentu kebijakan ini bermaksud baik agar distribusi subsidi lebih efisien,” ujar Sahabudin saat dihubungi, Kamis (27/08/26).
Meski demikian, ia menilai ketepatan data menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Sebab, kebijakan berbasis desil akan sangat bergantung pada kondisi data sosial ekonomi masyarakat yang menjadi dasar penentuan sasaran.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa wacana pembatasan Pertalite berbasis desil masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah masih menyelaraskan sistem pendaftaran, kesiapan data DTSEN, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Artinya, hingga saat ini belum ada perubahan aturan pengisian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pembelian Pertalite untuk kendaraan pribadi roda empat masih dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Sementara untuk Solar subsidi, kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat atau lebih mendapat kuota maksimal 80 liter per hari.
Wacana pembatasan Pertalite berdasarkan desil turut mendapat respons dari masyarakat Lombok Utara. Secara umum, warga menyambut positif upaya pemerintah memperbaiki penyaluran subsidi. Namun, persoalan validitas data menjadi kekhawatiran tersendiri.
Aryanto, salah seorang warga Lombok Utara, menilai pembatasan bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu merupakan langkah yang masuk akal jika benar-benar bertujuan memperbaiki sasaran subsidi.
“Saya setuju kalau tujuannya agar subsidi tepat sasaran. Selama ini kita lihat di lapangan, mobil mewah dan orang mampu juga ikut mengantre Pertalite. Jadi wajar kalau desil 9 dan 10 yang secara ekonomi sudah mampu diarahkan ke Pertamax,” ungkapnya.
Meski mendukung prinsip tersebut, Aryanto meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu bahwa data DTSEN benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Pemerintah harus pastikan dulu pendataan DTSEN-nya valid dan sosialisasinya masif. Jangan sampai warga yang justru berhak malah tercoret dari daftar,” katanya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Teno, warga lainnya. Ia sepakat subsidi seharusnya lebih diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, menurutnya, persoalan klasifikasi desil masih perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau Pertalite dibatasi untuk desil 9-10 saya setuju, karena Pertalite bersubsidi memang untuk golongan kurang mampu. Akan tetapi, di lapangan sering terjadi kerancuan data desil ini. Kadang ada yang dikategorikan desil 9-10, tetapi kondisi aslinya di lapangan justru warga tidak mampu,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah melakukan pembenahan dan verifikasi data secara menyeluruh sebelum kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan.
“Prinsipnya, yang penting benar-benar tepat sasaran di lapangan,” tutupnya.
Bagi Pemkab Lombok Utara, dukungan terhadap kebijakan subsidi tepat sasaran pada akhirnya harus berjalan beriringan dengan ketepatan pendataan. Sebab, semakin besar kebijakan bergantung pada data DTSEN, semakin besar pula kebutuhan memastikan data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi m














