LOMBOK TENGAH, SIAR POST — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Bajur, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPAR NTB mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran revitalisasi yang nilainya mencapai Rp782.179.910.
Sorotan tersebut dituangkan dalam surat somasi Nomor 134/SOMASI-REVIT/GEMPAR-NTB/IX/2026 yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri Bajur dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
GEMPAR NTB menyebut telah melakukan pemantauan dan investigasi lapangan terkait pelaksanaan program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut. Dari hasil pemantauan itu, LSM tersebut mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan keterbukaan dari pihak sekolah maupun P2SP.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses pembentukan P2SP dan penyusunan teknis kegiatan yang disebut dilakukan tanpa pelibatan secara memadai terhadap komite sekolah, tokoh masyarakat maupun warga sekitar.
GEMPAR NTB juga mempersoalkan proses pengadaan material dan barang bangunan. Menurut mereka, proses tersebut diduga berjalan tanpa musyawarah masyarakat serta tanpa pembanding harga pasar yang memadai.
LSM itu kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.
Soroti Dugaan Monopoli Pengadaan
Persoalan semakin menjadi perhatian karena GEMPAR NTB menduga terdapat pihak tertentu yang memperoleh akses dominan dalam penyediaan material maupun barang bangunan.
Dalam somasinya, LSM tersebut menyebut adanya indikasi dugaan persekongkolan dan permainan harga dengan penyedia tertentu.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dan dugaan dari pihak GEMPAR NTB yang perlu diklarifikasi serta dibuktikan berdasarkan dokumen dan proses pemeriksaan yang berwenang.
Bagi GEMPAR NTB, persoalan tersebut bukan semata mengenai pembangunan fisik sekolah. Mereka menilai pengelolaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk dalam hal perencanaan, pengadaan, penggunaan anggaran dan pelibatan masyarakat.
GEMPAR NTB Ajukan Tiga Tuntutan
Dalam surat somasi tersebut, GEMPAR NTB menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta agar proses pengadaan barang yang dinilai dilakukan secara sepihak dihentikan sementara sampai terdapat pemaparan terbuka mengenai harga dan spesifikasi material di hadapan masyarakat.
Kedua, meminta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja serta berita acara pembentukan P2SP untuk dapat diketahui dan dikontrol bersama. GEMPAR NTB mendasarkan permintaan tersebut antara lain pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiga, meminta dibukanya ruang musyawarah resmi bersama komite sekolah dan masyarakat untuk membahas kembali pelibatan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan revitalisasi.
GEMPAR NTB memberikan batas waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima untuk merespons tuntutan tersebut.
“Anggaran Rakyat Jangan Dimonopoli”
GEMPAR NTB menegaskan akan terus memantau pelaksanaan program revitalisasi SDN Bajur.
“Anggaran rakyat harus dikelola secara terbuka, tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Kami akan terus memantau dan mendesak agar seluruh proses pelaksanaan revitalisasi dilakukan dengan jujur, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Bujak,” demikian pernyataan sikap yang tertuang dalam surat somasi tersebut.
LSM GEMPAR NTB juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuntutan yang mereka sampaikan tidak mendapatkan respons atau penyelesaian sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan maladministrasi, monopoli pengadaan maupun dugaan permainan harga tersebut masih merupakan versi dan temuan yang diklaim GEMPAR NTB.
Pihak Kepala SD Negeri Bajur maupun Ketua P2SP belum memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh tudingan tersebut.
Sugianto (Red)
