SUMBAWA BARAT, SIARPOST — Pengakuan mengejutkan datang dari seorang perempuan berinisial W (26), warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Ia mengaku mengalami kekerasan psikis, intimidasi, hingga dugaan pemaksaan untuk menggugurkan kandungan yang dilakukan oleh suaminya, Briptu AR, anggota Polri yang bertugas di Polsek Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026), W mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya melaporkan persoalan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, menurut pengakuannya, proses pelaporan tersebut tidak diterima.
W bahkan mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari suaminya ketika hendak mengungkap kejadian yang dialaminya.
“Saat saya mau memasukkan laporan dan menceritakan kejadian sebenarnya, saya diintimidasi dan diancam oleh suami saya,” ungkap W.
Menurut W, suaminya bahkan pernah melontarkan ucapan yang membuat dirinya merasa tertekan secara psikologis.
Ia mengaku pernah mendengar perkataan suaminya yang menyuruhnya untuk mati dan mengatakan bahwa keberadaannya tidak penting.
“Saya hampir mati juga gara-gara racun karena tekanan dari suami saya. Bahkan dia mengatakan, mati-mati saja kamu, kamu tidak penting di sini,” ujarnya.
W juga mengungkapkan dugaan pemaksaan aborsi yang dialaminya ketika usia kandungannya sekitar empat bulan.
Menurut pengakuannya, suaminya bukan hanya mengarahkan dirinya untuk menggugurkan kandungan, tetapi juga memberikan obat dan membantu menggunakan obat tersebut. Hingga kandungan nya gugur.
“Suami saya yang mengarahkan, memaksa, serta mengintimidasi saya untuk menggugurkan kandungan. Dia yang memberikan dan mencekoki saya obat untuk menggugurkan kandungan,” katanya.
W menyebut obat tersebut diperoleh suaminya dari seorang perempuan yang disebutnya berprofesi sebagai bidan dan merupakan teman suaminya.
Menurut W, cara penggunaan dan dosis obat tersebut juga disebut diberikan berdasarkan arahan dari bidan tersebut melalui komunikasi yang dimiliki suaminya.
“Dia dikasih tahu oleh temannya yang bidan itu cara pemakaiannya. Saya juga meminta melalui polisi agar siapa bidan tersebut bisa diungkap,” ujar W.
W mengaku akhirnya kandungannya gugur ketika usia janin sekitar empat bulan.
Ia juga menyebut suaminya dalam keterangannya kepada pihak tertentu pernah mengakui adanya tindakan aborsi, tetapi menurut W, pengakuan tersebut disampaikan dengan versi bahwa tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Persoalan tersebut kemudian dibawa W ke jalur pengaduan kepolisian. Ia mengaku sempat kecewa karena laporan yang hendak disampaikannya di tingkat Polres Sumbawa Barat menurut pengakuannya tidak langsung diterima.
Karena merasa tidak mendapatkan respons, W kemudian mengaku mengirimkan pengaduan ke Mabes Polri sekitar 9 September 2026.
Menurut W, pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda NTB dan selanjutnya diteruskan ke Polres Sumbawa Barat.
“Setelah saya masukkan laporan ke Mabes, baru mereka merespons laporan saya dan memanggil saya,” katanya.
W menyebut dirinya kemudian mendapatkan perkembangan penanganan perkara dan pemeriksaan mulai dilakukan.
Ia juga mengaku telah membawa surat keterangan dokter ke Polres Sumbawa Barat pada April lalu. Surat tersebut menerangkan adanya kondisi yang berkaitan dengan kekerasan psikis atau psikologis yang dialaminya.
