YBH WL Somasi SPBU Rampoang, Disinyalir Penggunaan QR Code MyPertamina Sarat “Kongkalikong”

SIAR POST | Barcode atau QR Code Pertamina (Subsidi Tepat) berfungsi sebagai identitas digital kendaraan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Dimana Fungsi Utama Barcode Pertamina, selain memverifikasi Identitas Kendaraan untuk memastikan data kendaraan dan nomor polisi yang mengisi BBM sesuai dengan yang terdaftar di Subsidi Tepat MyPertamina.

Selain itu, Barcode dimaksudkan untuk menghindari Penyalahgunaan Subsidi, mencegah pemindaian kode ganda atau penggunaan barcode oleh kendaraan lain yang tidak berhak.

Namun lain halnya yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.919.07 Rampoang. Justru pihak management disinyalir elegan memberdayakan penyalahgunaan Barcode kendaraan orang lain untuk kepentingan “mafia BBM” yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ironisnya, kali ini case tersebut turut menyasar Saiful (Ketua Dewan Pembina) Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu (YBH-WL) yang saat itu hendak melakukan pengisian BBM jenis Pertalite untuk perjalanan ke Makassar mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Saiful dalam keterangannya kepada awak media memaparkan, bshwa hal tersebut belakangan diketahui saat Dia hendak melakukan pengisian BBM, dan Barcode kendaraan miliknya telah tidak dapat lagi diberikan akses untuk melakukan pengisian BBM Pertalite di SPBU

Dalam keteranganya, Saiful juga mengatakan, bahwa Barcode mobil miliknya telah digunakan secara ilegal (tanpa izin) oleh pihak lain yang juga belakangan diketahui di SPBU Rampoang, yang diduga kuat adalah kaki tangan Mafia BBM yang selama ini beroperasi di daerah itu.

Merasa dirugikan,
Saiful yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu (YBH-WL) langsung melayangkan somasi kepada pihak Manajemen SPBU 74.919.07 yang beralamat di Rampoang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jum’at (15/10)

Saiful dalam penjelasannya menegaskan, surat somasi pertama tersebut merupakan upaya hukum sekaligus alarm peringatan dini atas prilaku oknum management SPBU yang diduga kuat melegalkan penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi jenis Pertalite miliknya.

Pada kesempatan itu, Ia lanjut memaparkan, “Kejadian itu pada tanggal 14 Oktober 2026 sekira Pukul 12.30, kami hendak melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di SPBU yang beralamat di Sampoddo, Kota Palopo, Saat kami memberikan Barcode untuk Scan pengisian BBM, Petugas SPBU tersebut menyampaikan bahwa Barcode milik kami tidak bisa digunakan karena telah digunakan di SPBU 74.919.07” katanya.

Masih kata Saiful “saat Dia hendak melakukan pengisian BBM di SPBU lainnya, petugas SPBU memberlakukan sistim Ganjil Genap dalam melayani kendaraan, dengan terpaksa Ia meninggalkan SPBU tersebut dan mencoba mencari SPBU lain sebagai alternatif dengan harapan bahwa kemungkinan ada sistim yang error pada alat Scan Petugas di SPBU tersebut” imbuhnya.

Berikut petikan Somasi I (pertama) yang dilayangkan Saiful dan Tim YBH Wija Luwu yang memuat 4 poin penting yang pada intinya meminta clerifikasi terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan kompensasi berupa ganti rugi atas segala bentuk kerugian senilai Rp. 35.000.000,- (tiga pulu lima juta rupiah).

“Bilamana Penanggungjawab tidak mengindahkan Surat Somasi itu, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum, yakni membuat pengaduan kepada Kepolisian Negara RI atas berbagai dugaan Tindak Pidana, serta mengajukan gugatan Perdata” pungkasnya.

Sementara hingga rilis berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu tanggapan (clerifikasi) resmi dari pihak management SPBU Rampoang, (As).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *