Rp98 Juta Dana BUMDes Sigar Penjalin Belum Kembali, Inspektorat Siapkan Langkah Lanjutan

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Persoalan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, senilai sekitar Rp98 juta, kini memasuki tahap audit Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dari jumlah dana yang dipersoalkan tersebut, uang yang telah dikembalikan baru sekitar Rp2,5 juta, meski sebelumnya telah disepakati pengembalian secara bertahap selama dua tahun enam bulan.

Kepala Inspektorat KLU, Herianto, menegaskan bahwa setiap dana BUMDes yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti wajib dikembalikan harus dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab. Apabila rekomendasi pengembalian tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, persoalan tersebut dapat diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).

“Yang namanya uang BUMDes, ya harus dikembalikan. Siapa yang pakai uang, harus dikembalikan,” tegas Herianto saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Herianto menjelaskan, proses audit telah berlangsung sejak awal Oktober 2026 dan hingga kini masih berjalan. Tim auditor masih melakukan pemeriksaan sehingga Inspektorat belum dapat menyimpulkan hasil audit maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi tindak lanjut, termasuk kewajiban pengembalian dana apabila ditemukan penggunaan uang yang harus dipulihkan.

“Ya, lagi proses audit. Tunggu saja hasilnya nanti. Jika hasil audit ditemukan adanya yang harus dikembalikan, rekomendasinya kepada yang ditemukan, siapa yang pakai uang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak yang nantinya diwajibkan mengembalikan dana harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan. Inspektorat memberikan waktu selama 60 hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Jika rekomendasi tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, penanganannya dapat berlanjut ke ranah APH.

“Jika kemudian tidak diindahkan, ya silakan nanti menjadi ranahnya APH. Kita sudah selesai itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sigar Penjalin, Suhaidi, mengungkapkan bahwa persoalan dana BUMDes tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah desa.

Menurut Suhaidi, mantan pengurus yang diduga menggunakan dana tersebut telah membuat surat pernyataan terkait penggunaan uang. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan internal BPD bersama pemerintah desa untuk mencari jalan penyelesaian.

Dalam rapat tersebut, disepakati pemberian waktu selama dua tahun enam bulan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana secara bertahap. Namun, dari total dana sekitar Rp98 juta yang dipersoalkan, pengembalian yang terealisasi hingga kini baru sekitar Rp2,5 juta.

“Yang mengakui bahwa ada penggunaan uang sekitar kurang lebih Rp98 juta. Itu tertuang dalam surat pernyataan oknum tersebut yang sudah dibuat dengan penuh kesadaran,” ungkap Suhaidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggunaan dana itu terjadi secara bertahap sejak sekitar 2020. Mantan bendahara BUMDes diduga menggunakan uang kas tanpa sepengetahuan direktur BUMDes.

Meski sebelumnya telah ada kesepakatan pengembalian, sebagian besar dana tersebut belum kembali. Kondisi ini membuat penyelesaian persoalan keuangan BUMDes Sigar Penjalin masih menjadi perhatian pemerintah desa dan masyarakat.

Kini, hasil audit Inspektorat menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan besaran dana yang wajib dipulihkan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah tindak lanjut sesuai ketentuan.

Dana BUMDes merupakan modal penting untuk menopang kegiatan usaha desa dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, kejelasan penyelesaian persoalan tersebut menjadi penting agar pengelolaan keuangan BUMDes dapat dipertanggungjawabkan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *