MATARAM, SIARPOST – Slogan Kota Mataram sebagai kota religius, maju, dan berbudaya kini mendapat ujian serius. Ul-Hiya alias DK dari Ruang Kita Center (RKC) mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran dengan menyasar Pemerintah Kota Mataram dan aparat penegak hukum (APH) jika dugaan pelanggaran peredaran minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam tidak ditindak tegas.
DK menilai polemik dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai, pelanggaran jam operasional, hingga persoalan pengawasan tempat hiburan malam tidak boleh berhenti sebatas teguran administratif.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan serta penindakan yang telah dilakukan.
Ancaman aksi tersebut mencuat setelah gugatan perbuatan melawan hukum diajukan terhadap Pemerintah Kota Mataram dan empat tempat usaha hiburan. Gugatan itu mempersoalkan dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol serta sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan.
“Kalau persoalan ini tidak ditangani secara serius, kami siap turun ke jalan dengan aksi demonstrasi besar-besaran. Kami akan mendesak Pemkot Mataram dan APH agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dipersoalkan masyarakat,” tegas DK.
Bagi DK, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai boleh atau tidaknya tempat hiburan beroperasi. Lebih jauh, ia mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan yang berlaku, terutama ketika muncul dugaan pelanggaran di sejumlah usaha yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya menonjolkan slogan religius dan berbudaya dalam berbagai kegiatan seremonial, tetapi harus membuktikan komitmen tersebut melalui pengawasan dan penegakan hukum yang transparan.
“Jangan sampai Mataram Religius hanya menjadi slogan. Kalau memang ada pelanggaran, periksa dan tindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat aturan hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul kepada pelaku usaha yang diduga melanggar,” ujarnya.
DK Desak Wali Kota dan APH Bertindak, Bukan Sekadar Memberi Teguran
DK meminta Wali Kota Mataram bersama organisasi perangkat daerah terkait, Satpol PP, kepolisian, dan instansi penegak hukum lainnya memberikan respons konkret atas persoalan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen perizinan usaha, izin penjualan minuman beralkohol sesuai golongan, kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional, serta kesesuaian aktivitas usaha dengan peraturan daerah.
Ia juga mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga masyarakat mengetahui apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.
DK menilai, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mencakup tindakan administratif hingga penghentian sementara atau pencabutan izin apabila memang memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, ancaman demonstrasi bukan semata-mata untuk menekan pemerintah, melainkan sebagai bentuk desakan agar persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan memperoleh kejelasan.
DK menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian mengenai langkah pengawasan dan penegakan aturan.
Empat Tempat Hiburan dan Pemkot Mataram Masuk Gugatan
Dalam dokumen gugatan yang disampaikan, terdapat lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Pemerintah Kota Mataram atau Wali Kota Mataram serta empat tempat usaha hiburan.
Keempat tempat usaha tersebut adalah:
- FD Entertainment, beralamat di Jalan Gora 2 Nomor 2.
- The Kingsman Resto & Lounge, kawasan Ruko Central Plaza.
- The Plaza Karaoke & Lounge Lombok, Jalan Pejanggik Nomor 8.
- Djembank Hotel & Restaurant, Jalan Anggada Nomor 18A.
Gugatan diajukan oleh Sultanul Syaiful Muslim melalui kuasa hukum Seniman Hukum Law Firm. Pokok persoalan yang dipermasalahkan meliputi dugaan ketidaksesuaian perizinan penjualan minuman beralkohol, dugaan pelanggaran ketentuan operasional, serta pengawasan pemerintah daerah terhadap tempat-tempat usaha tersebut.
Perlu ditegaskan, seluruh tudingan itu masih merupakan dalil penggugat yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Pencantuman nama para tergugat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran.
FD Entertainment dan The Kingsman Disorot soal Izin Miras
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian izin penjualan minuman beralkohol dengan produk yang diperdagangkan.
Dalam materi gugatan disebutkan, FD Entertainment diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Sementara itu, The Kingsman Resto & Lounge dituding memiliki izin untuk minuman beralkohol golongan A, tetapi diduga turut menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen perizinan dan bukti penjualan oleh instansi berwenang. Status izin setiap tempat usaha juga perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait.
Materi gugatan turut mempersoalkan dugaan pemungutan pajak atas transaksi penjualan minuman beralkohol yang legalitas perizinannya dipertanyakan.
Persoalan ini perlu diperiksa secara terpisah, baik dari sisi perizinan usaha, ketentuan peredaran minuman beralkohol, maupun kewajiban perpajakan. Pemungutan pajak dan legalitas izin merupakan aspek berbeda yang harus dinilai berdasarkan ketentuan masing-masing.
Jam Operasional hingga Aktivitas Karaoke Ikut Dipersoalkan
Selain masalah izin, gugatan tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran jam penjualan minuman beralkohol.
Penggugat merujuk Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menurut materi gugatan mengatur waktu penjualan minuman beralkohol golongan B dan C pada pukul 13.00–16.00 WITA serta 20.00–23.00 WITA.
Sejumlah tempat hiburan dituding beroperasi hingga dini hari sehingga kepatuhan terhadap ketentuan yang dipersoalkan dalam gugatan perlu diperiksa lebih lanjut.
Penggugat juga merujuk Pasal 17 dalam peraturan daerah tersebut, yang menurut penafsirannya berkaitan dengan larangan peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lokasi karaoke.
Penerapan ketentuan itu terhadap setiap usaha perlu ditelaah berdasarkan naskah resmi peraturan yang berlaku, klasifikasi usaha, dokumen perizinan, serta bukti kegiatan di lapangan.
DK meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung apabila terdapat indikasi pelanggaran.
DK meminta instansi terkait menjelaskan langkah pengawasan dan tindak lanjut yang pernah dilakukan, termasuk apabila ada hasil pemeriksaan atau proses penegakan hukum yang dapat disampaikan kepada publik.
DK: Jangan Tunggu Masalah Membesar, Baru Bertindak
DK menegaskan, Pemkot Mataram dan APH harus segera memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dipersoalkan. Ia meminta penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap usaha hiburan berskala besar maupun usaha lainnya.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah telah melakukan pengawasan, hasil dan tindak lanjutnya perlu disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan pengawasan, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan memperbaiki mekanisme pengendalian.
DK menyatakan pihaknya siap menggalang demonstrasi secara masif apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan respons yang dinilai memadai.
“Jangan tunggu persoalan ini semakin besar baru bertindak. Kalau aturan memang berlaku, tegakkan secara konsisten. Kami akan mendesak Pemkot Mataram dan APH agar persoalan ini tidak dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa slogan Mataram Religius, Maju, dan Berbudaya harus dibuktikan melalui kebijakan dan tindakan nyata.
Hingga berita ini disusun, tanggapan dari Pemerintah Kota Mataram dan keempat tempat usaha yang disebut dalam gugatan perlu dimintakan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. (Red)














