Dugaan Pengeroyokan Pemilik Warung di Praya Timur, Dua Perempuan Diperiksa Polisi

LOMBOK TENGAH, SIARPOST – Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang menimpa Hj. Ratni S.H., pemilik warung makan di sekitar SPBU Pertamina Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, memasuki tahap pemeriksaan penyidikan. Dua perempuan berinisial ID dan Ida, yang disebut sebagai ibu dan anak, menjalani pemeriksaan di Polsek Praya Timur, Kamis (22/10/2026).

Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA itu berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan terhadap Ratni dalam insiden yang terjadi pada Selasa (20/10/2026).

Hingga pukul 13.35 WITA, kedua perempuan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Sejumlah jurnalis yang menunggu di luar ruangan berharap memperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai status hukum keduanya.

Berawal dari Tuduhan Hubungan Asmara

Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai tukang bangunan dan sedang merenovasi tempat usaha Ratni, peristiwa tersebut diduga berawal dari kecemburuan terkait kebiasaan suami salah satu perempuan itu membeli makanan di warung korban.

Kebiasaan yang menurut saksi sebatas transaksi jual-beli tersebut diduga memunculkan tuduhan adanya hubungan asmara. Namun, saksi menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan selain antara penjual dan pembeli.

“Tidak ada yang lain, murni jual-beli saja,” tegas saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ratni juga mengaku selama ini tidak pernah mempermasalahkan siapa pun yang datang untuk membeli makanan di warungnya. Baginya, setiap pembeli merupakan bagian penting dari usaha yang dijalankannya.

“Saya senang kalau banyak orang suka masakan saya. Semakin banyak pembeli, semakin semangat saya. Mustahil saya menolak, apalagi mengusir orang yang mau beli,” ujar Ratni.

Menurut keterangan Ratni, dugaan kekerasan bermula ketika salah satu perempuan datang seorang diri ke warungnya. Perempuan tersebut diduga mencaci-maki dan memukul korban sebelum meninggalkan lokasi.

Sekitar 15 menit kemudian, perempuan itu disebut kembali bersama Ida. Situasi kemudian diduga semakin memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.

Ida diduga melemparkan silet atau pisau cutter, memiting dan mengunci lengan Ratni. Sementara itu, perempuan yang disebut sebagai ibunya diduga menjambak rambut korban dan menyeretnya dari dalam rumah ke bagian luar.

Tak hanya itu, sejumlah barang dagangan dan bahan bangunan yang sedang dipasang untuk renovasi tempat usaha tersebut juga dilaporkan mengalami perusakan.

Rangkaian peristiwa itu kini menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Ratni mengaku tidak ingin persoalan yang dialaminya berhenti tanpa pertanggungjawaban hukum. Ia menegaskan tetap melanjutkan laporan yang telah disampaikan kepada Polsek Praya Timur.

Baginya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kerugian yang dialami, tetapi juga menyangkut rasa aman dalam menjalankan usaha sehari-hari.

Ia berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terulang kepada pedagang lain akibat persoalan pribadi atau tuduhan yang belum terbukti.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan kecemburuan atau persoalan hubungan pribadi semestinya diselesaikan melalui cara yang tepat, bukan dengan tindakan kekerasan maupun perusakan.

Sementara itu, proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung. Publik kini menantikan penjelasan resmi Polsek Praya Timur mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut.

SIARPOST akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan serta fakta yang terverifikasi. (Ihsan/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *