58 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, KASTA Desak Kapolda NTB Serius Usut Dugaan Penipuan

MATARAM, SIARPOST – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyebabkan 58 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci terus menuai desakan. Presiden Komite Anti Korupsi Indonesia (KASTA), Lalu Wink Haris, meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan atensi khusus terhadap laporan yang telah diajukan kuasa hukum PT Taufik Haji Utama (THU).

Menurut Wink Haris, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Sebab, dugaan penipuan tersebut menyangkut puluhan calon jemaah yang telah mengeluarkan uang demi menunaikan ibadah umrah, tetapi akhirnya gagal berangkat sesuai rencana.

Ia mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan agar para korban memperoleh kepastian hukum.

“Pelaku harus benar-benar amanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang ingin melaksanakan ibadah umrah,” kata Wink Haris, Sabtu (24/10/2026).

Presiden KASTA itu mengaku prihatin atas nasib para calon jemaah yang harus menanggung kekecewaan setelah mengumpulkan uang untuk beribadah ke Tanah Suci.

Menurutnya, uang untuk perjalanan umrah bukan sesuatu yang mudah diperoleh. Sebagian masyarakat harus menabung selama bertahun-tahun, menyisihkan penghasilan sedikit demi sedikit demi mewujudkan impian beribadah di Tanah Suci.

Namun, ketika keberangkatan yang dinantikan justru gagal terlaksana, persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan kekecewaan mendalam bagi para jemaah dan keluarga.

“Tidak mudah mencari uang. Masyarakat menabung bertahun-tahun, tujuannya hanya untuk ibadah, tetapi ujungnya tidak jadi berangkat umrah,” tegasnya.

Wink Haris menilai, laporan yang telah masuk ke kepolisian harus menjadi perhatian serius. Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan para korban terus menunggu tanpa kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Karena sudah ada laporan yang masuk, polisi tidak boleh mengabaikan laporan warga. Kasihan masyarakat yang sudah menjadi korban,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diusut hingga terang. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KASTA Minta Kapolda NTB Beri Atensi Khusus

Desakan KASTA muncul di tengah meningkatnya kekecewaan keluarga calon jemaah umrah, termasuk keluarga jemaah asal Desa Bolo, Kabupaten Bima.

Pada Sabtu malam, keluarga calon jemaah dilaporkan melakukan aksi protes dengan memblokade jalan lintas negara. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya mendesak kepolisian agar segera memberikan perhatian terhadap laporan dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

Penutupan jalan itu sempat menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total, baik kendaraan yang menuju Kota Bima maupun kendaraan yang hendak melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Dompu.

Dedi, salah seorang keponakan calon jemaah umrah asal Desa Bolo, mengatakan keluarga telah menempuh jalur hukum dan berharap laporan yang diajukan kuasa hukum PT THU segera mendapat tindak lanjut.

“Kami mendesak laporan tersebut segera diatensi secara serius oleh pihak kepolisian,” kata Dedi di lokasi aksi.

Menurut Dedi, terdapat tiga warga Desa Bolo yang terdampak persoalan tersebut. Ketiganya disebut telah diberangkatkan hingga Jakarta setelah sebelumnya dilepas oleh keluarga dengan harapan dapat melanjutkan perjalanan menuju Tanah Suci.

Namun, keberangkatan yang dinantikan itu tidak terlaksana sehingga mereka harus kembali pulang.

Situasi tersebut memicu kekecewaan keluarga. Mereka berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan serta memastikan hak-hak para calon jemaah mendapatkan perhatian.

Dalam perkembangan perkara ini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah disebut telah diajukan secara resmi oleh pihak PT Taufik Haji Utama (THU) beberapa waktu lalu.

Pihak PT THU juga disebut telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) serta menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang diduga melibatkan PT Indah Harumain Anugrah dalam persoalan perjalanan umrah yang berdampak terhadap puluhan calon jemaah.

KASTA berharap laporan beserta bukti yang telah diserahkan dapat ditelaah secara menyeluruh oleh penyidik. Dengan demikian, perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan para pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Masyarakat yang mempercayakan uangnya untuk beribadah berhak memperoleh pelayanan sesuai kesepakatan.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang penanganan serta pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Semua pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Para calon jemaah kini menanti tindak lanjut laporan tersebut. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perjalanan, melainkan menyangkut uang yang telah dikumpulkan dengan susah payah dan impian beribadah ke Tanah Suci yang belum terwujud.

KASTA pun mendesak agar Kapolda NTB memberikan perhatian khusus sehingga penanganan perkara berjalan jelas, profesional, dan memberikan kepastian bagi puluhan calon jemaah yang terdampak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *